Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Nasib Pilu Bocah di Surabaya: Ditinggal Orang Tua Cerai, Balita Dianiaya Paman Sendiri Karena Dianggap Nakal

M Robit Bilhaq • Senin, 16 Februari 2026 | 20:35 WIB
Kasus kekerasan terhadap anak di Tuban terungkap, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana.
Kasus kekerasan terhadap anak di Tuban terungkap, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana.

RADARTUBAN – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya tengah mendalami kasus kekerasan fisik terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial KR.

Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan yang dilakukan oleh paman dan bibinya sendiri.

Paman dan Bibi Ditangkap Polisi

Pihak kepolisian telah menangkap paman korban berinisial UF, 30 dan istrinya atau bibi korban berinisial SA, 23.

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bangkingan, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Kedua tersangka kini telah mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya sejak 10 Februari 2026.

Baca Juga: BKPSDM Tuban Belum Jatuhkan Sanksi ASN SJ Pelaku Kekerasan di SPBU, Tunggu Penetapan Status Hukum Polisi

Dalih Kesal karena Korban Dianggap Nakal

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan kekerasan karena merasa kesal dan menganggap korban nakal serta sulit dikendalikan.

Kepala Satuan PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Melatisari, menyampaikan pada Senin (16/2) bahwa motif sementara adalah faktor emosi pelaku terhadap perilaku korban.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan tersebut.

Kekerasan Terjadi Berulang Selama Tiga Bulan

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa kekerasan terhadap korban telah berlangsung sekitar tiga bulan sejak November 2025.

Selama periode itu, korban tinggal bersama kedua tersangka di satu kamar kos.

Bentuk kekerasan yang dialami antara lain pukulan menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan tangan, serta tindakan menjambak rambut hingga menyebabkan bagian kepala korban tampak botak.

Latar Belakang Keluarga Korban

AKBP Melatisari menjelaskan bahwa korban bukan yatim piatu. Kedua orang tuanya masih hidup, namun telah bercerai.

Ayah korban merupakan warga Gubeng Klingsingan yang bekerja di Gresik, sementara ibunya tinggal di kawasan Sawahan, Surabaya.

Perceraian orang tua membuat korban dititipkan dan tinggal bersama paman dan bibinya di Lakarsantri.

Terungkap Berkat Kecurigaan Warga

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar curiga dengan kondisi di kamar kos tersebut. Pada Senin (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB, warga menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan.

Awalnya, tetangga mendengar teriakan lirih dari dalam kamar. Korban meminta tolong agar pintu dibukakan karena sejak pagi dikunci dalam keadaan lapar dan lemas.

Salah seorang tetangga bernama Islaha menyebut kondisi korban sangat menyedihkan, dengan luka di wajah serta rambut bagian atas kepala yang hilang.

Dievakuasi Polisi dan Pengurus RT

Warga kemudian melapor kepada pengurus RT setempat. Bersama petugas dari Polsek Lakarsantri, mereka membongkar teralis jendela untuk mengevakuasi korban.

Saat berhasil dikeluarkan, terlihat luka jelas di bagian dagu korban.

Kini, kasus tersebut sepenuhnya ditangani tim penyidik Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#penganiayaan #Lakasantri #surabaya #anak #kekerasan