Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sudah P-21, Kasus Pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Andreyan (An) • Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:35 WIB

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan

RADARTUBAN – Penanganan perkara pembunuhan perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, hingga kini belum juga memasuki tahap persidangan.

Berkas perkara yang sempat menyita perhatian publik itu masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Sejak akhir Desember 2025, berkas perkara tersebut tercatat telah beberapa kali bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan.

Namun, hingga awal Maret 2026, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban belum juga dilakukan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan kasus yang merenggut nyawa Riyadi, perangkat desa di Kecamatan Kerek.

Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma mengatakan, secara administrasi berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Warsidam sebenarnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas telah dinyatakan lengkap, tahap dua juga sudah dilakukan pada 20 Februari lalu, tinggal menunggu prosesi pelimpahan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Dengan status tersebut, berkas perkara telah memenuhi syarat atau P-21. Selain itu, penyerahan tersangka bersama barang bukti dari penyidik kepada jaksa juga telah dilakukan pada 20 Februari lalu.

Artinya, hampir dua pekan sejak proses tahap dua tersebut, perkara itu masih berada di kejaksaan dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam praktik penanganan perkara pidana, setelah tahap dua dilakukan, jaksa biasanya segera menyiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan agar perkara dapat segera disidangkan.

Ditanya terkait alasan belum dilakukannya pelimpahan perkara, Palma tidak menjelaskan secara rinci.

“Berkas perkara masih di jaksa yang menangani perkara. Tahap pelimpahan pastinya akan kami lakukan sesegera mungkin,” katanya.

Kasus pembunuhan tersebut sebelumnya menyedot perhatian publik pada 5 September 2025. Peristiwa itu terjadi di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek.

Pelaku Warsidam diduga melakukan pembacokan terhadap korban Riyadi hingga meninggal dunia. Aksi kekerasan itu dipicu rasa cemburu.

Rekonstruksi kasus tersebut sempat digelar di Mapolres Tuban pada 26 Januari 2026 untuk memperagakan rangkaian kejadian dalam peristiwa tersebut. (an/ds)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Kerek #Pembunuhan #pengadilan negeri #perangkat desa