Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Prostitusi Anak Terungkap, Satreskrim Polres Tuban Dalami Jaringan Terselubung

Andreyan (An) • Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:35 WIB

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam saat diwawancarai awak media, kemarin (12/3)
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam saat diwawancarai awak media, kemarin (12/3)

RADARTUBAN – Pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Tuban menjadi ironi bagi daerah yang selama ini menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).

Kasus tersebut menunjukkan masih adanya praktik kejahatan yang justru menyeret anak ke dalam lingkaran eksploitasi seksual.

Praktik prostitusi itu diungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Pekat Semeru 2026 di Gedung Sanika Satyawada Mapolres Tuban.

Dalam operasi yang berlangsung selama tiga pekan terakhir, polisi membongkar lima kasus prostitusi. Salah satunya melibatkan anak di bawah umur sebagai korban eksploitasi.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan lima tersangka yang berperan sebagai mucikari.

“Kelima tersangka masing-masing berperan sebagai mucikari dan tidak berada dalam satu jaringan yang sama,” ujar Bobby kepada wartawan.

Kelima tersangka tersebut, berinisial CP, 63, perempuan asal Kecamatan Plumpang; FC, 30, laki-laki asal Kecamatan Semanding; PG 40, laki-laki asal Kecamatan Kerek; SR, 56, perempuan asal Kecamatan Plumpang; serta PG, 61, laki-laki asal Kecamatan Widang.

Dari lima kasus tersebut, perhatian khusus tertuju pada perkara yang melibatkan tersangka FC. Dalam praktiknya, pelaku diduga melibatkan seorang anak di bawah umur untuk melayani pelanggan.

Menurut Bobby, pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan dengan korban melalui hubungan asmara. Setelah korban berada dalam pengaruhnya, pelaku kemudian mengancam agar korban bersedia melayani laki-laki lain dengan imbalan sejumlah uang.

“Modus yang dijalankan FC sebelumnya membangun kepercayaan dengan korban melalui jalinan asmara. Setelah itu pelaku mengancam korban agar mau melayani laki-laki lain dengan imbalan tarif dari pelanggan,” kata Bobby.

Dalam memasarkan korban, pelaku menggunakan foto-foto korban yang bersifat vulgar untuk ditawarkan kepada calon pelanggan melalui aplikasi WhatsApp.

Bahkan, pelaku juga menggunakan rekaman video hubungan seksual korban dengan pelanggan sebelumnya sebagai sarana promosi.

“Pelaku juga menggunakan video persetubuhan antara korban dengan pelanggannya untuk memancing pelanggan lain menggunakan jasanya,” ujar Bobby.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan praktik prostitusi tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini,” ujar Bobby.(an/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#anak di bawah umur #operasi pekat semeru #kasus prostitusi #Satreskrim Polres Tuban