Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kampus Darurat Kekerasan Seksual, Kemendiktisaintek Didesak Munculkan Terobosan Berani Demi Lindungi Mahasiswa

M Robit Bilhaq • Rabu, 15 April 2026 | 18:04 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (jawapos.com)
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (jawapos.com)

RADARTUBAN - Persoalan mengenai tindakan asusila di area perguruan tinggi kembali menjadi perhatian publik. Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, memberikan pernyataan keras.

Beliau mendesak pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar segera merumuskan kebijakan inovatif untuk memutus rantai kejadian yang terus berulang tersebut.

Peristiwa terbaru yang memicu reaksi tersebut terjadi di lingkup Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di mana terdapat belasan mahasiswa yang ditengarai melakukan tindakan tidak terpuji.

Aksi pelecehan tersebut dilakukan melalui platform komunikasi WhatsApp dalam sebuah grup yang dimanfaatkan untuk melakukan intimidasi serta merendahkan martabat mahasiswi secara verbal.

Baca Juga: Menpora Erick Thohir Temui Atlet Kickboxing Viona Amalia, Apresiasi Keberanian Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Habib Syarief Muhammad menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi toleransi terhadap para pelaku kejahatan seksual di lingkungan akademik mana pun.

Habib Syarief juga menuntut agar kementerian terkait menjatuhkan sanksi yang berat, termasuk opsi pengeluaran status mahasiswa bagi mereka yang terbukti bersalah.

Untuk menciptakan efek jera sekaligus menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh civitas akademika agar tidak melakukan tindakan serupa, langkah tegas tersebut dinilai sangatlah penting.

Habib Syarief menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di institusi pendidikan adalah suatu pengkhianatan terhadap prinsip kemanusiaan dan marwah dunia pendidikan itu sendiri.

Seharusnya, universitas menjadi tempat utama dalam menanamkan etika penghormatan serta menjaga hubungan yang beradab antarindividu tanpa memandang status.

Sangat disayangkan bahwa dalam periode terakhir, realitas yang terjadi justru menunjukkan tren sebaliknya dengan maraknya laporan pelecehan di berbagai kampus besar di Indonesia.

Habib Syarief memaparkan bahwa fenomena ini bersifat luas, seperti yang terjadi di Universitas Budi Luhur di mana seorang pengajar diduga melakukan pelecehan hingga akhirnya diberhentikan.

Kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, yang melibatkan tindakan melanggar hukum oleh seorang mahasiswa terhadap tenaga pendidik.

Melihat situasi yang semakin mencemaskan ini, beliau meminta pemerintah tidak hanya diam dan segera melakukan langkah penanganan yang lebih mendalam dan menyeluruh.

Penyelesaian masalah ini tidak boleh hanya dibebankan kepada pihak internal masing-masing perguruan tinggi secara terpisah-pisah karena skalanya sudah menjadi isu darurat nasional.

Intervensi langsung dari pemerintah melalui kebijakan terpusat dianggap sebagai solusi mutlak untuk mengatasi kerentanan sistem yang ada saat ini.

Pihak legislatif juga mendorong adanya peninjauan ulang secara total terhadap sistem pencegahan serta metode penanganan laporan kekerasan di kampus.

Hal ini meliputi pembaruan aturan hukum, penyediaan kanal pengaduan yang menjamin kerahasiaan korban, hingga edukasi moral yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Habib Syarief Muhammad kedepannya mengharapkan adanya terobosan nyata dari negara sehingga universitas dapat kembali menjadi tempat yang terlindungi bagi seluruh penghuninya.

Untuk memastikan bahwa jaminan perlindungan bagi mahasiswa dan dosen terpenuhi tanpa adanya pengecualian, negara lah yang memegang tanggung jawab secara penuh. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#DPR RI #universitas indonesia #Kemendiktisaintek #kekerasan seksual #tindakan asusila