RADARTUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Langitan, Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, (9/4), sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi pelaku tidak hanya dilakukan sekali, melainkan berulang hingga lima kali di lokasi yang sama.
Pelaku diketahui berinisial AF, 30, warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Ia berprofesi sebagai petani dengan pendidikan terakhir SMP.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Elsam menyampaikan, pelaku melakukan pencurian berbagai barang milik pondok pesantren, di antaranya beras, tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu unit handphone merek Vivo tipe Y95.
Baca Juga: Ratusan Karateka Tuban Nyatakan Sikap Tolak Penghapusan Karate dari DBON dan O2SN 2026
“Pelaku melakukan aksinya secara berulang di lokasi yang sama. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pengurus pondok setelah sering terjadi kehilangan barang.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri mengenakan peci hitam, sarung warna oranye, dan mengendarai sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 juta.
Pihak pondok kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, enam tabung gas LPG 3 kilogram, pakaian pelaku saat diamankan, serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra X 125 warna hitam dan Honda GL Max.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Diketahui, pelaku bukan merupakan residivis," tambah dia.. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama