RADARTUBAN - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 33 tahun ditangkap polisi imigrasi Thailand di sebuah resor mewah di Phuket.
Pria yang juga dikenal dengan alias Awang Willuang atau Mr. William itu diduga sebagai otak sindikat penipuan yang berani merugikan warga Amerika Serikat hingga 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 172 miliar.
Penangkapan dilakukan setelah Federal Bureau of Investigation (FBI) AS melaporkan pelaku ke pihak berwenang Thailand.
Komandan polisi imigrasi Divisi 3, Suriya Pousombat, mengonfirmasi bahwa tersangka baru saja tiba dari Dubai pada Rabu (22/4) menggunakan visa turis sebelum bersembunyi di Pantai Kamala.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Penipuan PNS Jalur Khusus Di Surabaya DiHukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Modus operandi pelaku cukup canggih dengan memanfaatkan penipuan hybrid romance-crypto. Ia diduga menyewa model untuk memikat korban.
melalui video call, aplikasi kencan, dan media sosial, lalu mengarahkan mereka berinvestasi dalam skema palsu berbasis Uni Emirat Arab yang menjanjikan keuntungan fiktif.
Saat ini, tersangka ditahan di pusat imigrasi Bangkok dan berstatus orang asing terlarang berdasarkan UU Imigrasi Thailand.
Otoritas setempat sedang mempersiapkan ekstradisi ke AS untuk menghadapi dakwaan konspirasi penipuan elektronik, sesuai red notice Interpol.
Kasus ini menambah catatan kejahatan siber lintas negara di Asia Tenggara. Tersangka kini menunggu proses hukum lebih lanjut sementara pihak Indonesia diminta menyatukan perkembangannya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni