Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hakim Nilai Keterangan Saksi Janggal Kasus Tambang Ilegal di Kecamatan Grabagan

Andreyan (An) • Kamis, 21 Mei 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi majelis hakim pengadilan.(pinterest)
Ilustrasi majelis hakim pengadilan.(pinterest)

RADARTUBAN – Sejumlah nama diduga turut terlibat dalam kasus tambang ilegal dengan terdakwa CN, mantan anggota DPRD Tuban.

Dugaan tersebut terungkap dari keterangan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan selumbari (19/5) lalu. 

Adapun saksi yang dihadirkan, yakni SU, kepala desa di Kecamatan Grabagan; AG, warga desa yang lahannya dipakai sebagai akses keluar masuk alat berat; dan SA, pemilik alat berat.

Dari keterangan ketiga saksi tersebut, aksi SU menyebut bahwa sebelumnya tidak mengetahui ada aktivitas penambangan yang dilakukan terdakwa di atas lahannya.

Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Pelarangan Nobar Film Harus Berdasarkan Keputusan Pengadilan, Bukan Sepihak

‘’Saya tahunya kegiatan di sana hanya untuk meratakan lahan, bukan menambang. Pastinya ini berkaitan soal perizinan, maka dari itu harusnya ini menjadi tanggung jawab terdakwa,’’ beber saksi.

Disinggung ihwal adanya aliran dana dari terdakwa yang diduga masuk kepadanya, SU tak menampiknya.

Hanya saja, dia menyebut jika dana tersebut bukanlah untuk keuntungan pribadi atau dana bagi hasil keuntungan aktivitas tambang, melainkan uang untuk membayar sopir.

Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha menilai adanya kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan SU.

Hakim juga menyinggung penyidik Satreskrim Polres Tuban yang hanya menetapkan CN sebagai tersangka tunggal dalam perkara tambang ilegal. Majelis hakim mendesak agar dugaan keterlibatan SU dapat diusut tuntas.

Terpisah, Kuasa Hukum CN Nang Engki Anom Suseno mengatakan, pihaknya menyangkal semua keterangan yang disampaikan SU di persidangan. Dia menyebut, SU sebetulnya tahu mengenai aktivitas tambang yang dilakukan di atas lahannya tersebut.

‘’Sebetulnya (SU, red) tahu semua. Namun, tidak mau mengakui bahkan bertanggung jawab. Seolah-olah cuci tangan. Apalagi aktivitas tambang dilakukan di tanahnya miliknya,’’ beber dia.

Disampaikan Engki, dirinya juga mengantongi bukti-bukti transfer yang masuk ke kantong pribadi SU yang diperuntukan untuk membayar pasir.

Menurutnya, kliennya dalam perkara ini tidak melakukan tindak pidana seorang diri, karena ada pihak-pihak lain yang ikut ambil bagian dalam aktivitas di lapangan.

‘’Sudah jelas berdasarkan fakta di persidangan, kades tersebut terlibat dalam tindak pidana. Kami tak ingin hanya klien kami saja yang dituntut sendiri,’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Tuban #tambang #Merakurak #Grabagan