RADARTUBAN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengamankan delapan pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang, serta minuman keras (miras), di kawasan Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (24/5) dini hari.
Kasubag Penum Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, menjelaskan penangkapan berawal dari patroli subuh Unit Reaksi Cepat (URC) Satsamapta Polresta Yogyakarta di sekitar Kelurahan Rejowinangun, Kotagede.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mencurigai kelompok remaja yang berkonvoi di jalanan dan mengamankan delapan orang di bawah umur tersebut.
Baca Juga: Polisi Situbondo Tangkap Tiga Pelaku Begal Sadis, Barang Bukti Celurit hingga Sandal
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu bilah celurit, sebilah pedang, dua gesper besi, serta satu botol minuman beralkohol.
Delapan pelajar yang diamankan diketahui berinisial sebagai berikut: RIS, 15 yang membawa minuman beralkohol dan gesper, AJW, 14 dengan sebilah pedang.
Serta NE, DAR, 16, RA, 17, dan NDS, 16 yang menguasai sebilah celurit. Selain itu, turut diamankan RAP, 13 dan R yang membawa gesper besi.
Kepada penyidik, para remaja mengaku membawa senjata tajam bukan untuk menyerang, melainkan sebagai langkah berjaga-jaga saat berada di jalanan.
“Pengakuan dari mereka untuk jaga-jaga,” tutur Dani Hasan.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap menindak tegas karena pembawaan senjata tajam dan minuman keras oleh pelajar dinilai dapat memicu tindak kekerasan dan melanggar ketertiban umum.
Dani Hasan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman petugas.
Para pelajar yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut, termasuk klarifikasi apakah mereka terlibat atau memiliki maksud untuk tawuran maupun konflik lain di jalanan.
Polisi juga mengimbau para orang tua dan sekolah untuk lebih intensif mengawasi anak-anak, terutama saat beraktivitas malam hari. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni