RADARTUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil membongkar kasus pencurian hewan ternak sapi yang meresahkan warga menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, dan NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin didampingi Kasatreskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono menjelaskan, komplotan tersebut beraksi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026, di tiga lokasi berbeda. Satu lokasi berada di Kecamatan Merakurak dan dua lokasi lainnya di Kecamatan Jenu.
Baca Juga: 5 Cara Mengempukkan Daging Sapi Tanpa Presto Tanpa Boros Gas dan Mudah Dipraktikkan
“Para pelaku menyasar kandang sapi yang sepi dan jauh dari permukiman warga,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (26/5).
Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol tujuh ekor sapi milik warga. Rinciannya, tiga ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik KS di Desa Beji, Kecamatan Jenu, serta dua ekor sapi milik AS di desa yang sama.
Survei Dua Hari Sebelum Beraksi
Allaidin mengungkapkan, para pelaku terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi selama dua hari sebelum melancarkan aksinya. Mereka memilih kandang sapi yang minim penerangan, jauh dari permukiman, dan tidak dilengkapi kamera pengawas.
“Dua hari, karena mereka memang spesialis curat hewan ternak,” terang Alaiddin.
Menurutnya, kondisi kandang sapi milik warga yang minim pengawasan sempat menjadi kendala dalam proses penyelidikan. Meski demikian, berkat kerja keras anggota Satreskrim, kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap.
“Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” ungkapnya.
Otak Pelaku Residivis
Polisi menyebut ED sebagai otak pelaku dalam aksi pencurian tersebut. Ia diketahui merupakan residivis spesialis pencurian hewan ternak yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” jelas perwira berpangkat melati dua itu.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas melakukan survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian, hingga mengangkut sapi hasil curian menggunakan truk.
Sapi hasil curian kemudian dijual di pasar hewan wilayah Lumajang. Polisi menduga para pelaku sengaja menjual hewan ternak curian dengan cepat agar jejak mereka sulit dilacak aparat.
Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing tersangka mendapat bagian sekitar Rp 5 juta. Sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk biaya operasional, termasuk sewa kendaraan dan kebutuhan selama beraksi yang mencapai sekitar Rp 20 juta. Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil kejahatan dipakai untuk pesta minuman keras.
Empat Pelaku Masih Diburu
Saat ini, Satreskrim Polres Tuban masih memburu empat pelaku lain yang telah masuk DPO. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pencurian ternak yang lebih luas.
“Untuk sementara dari hasil pemeriksaan belum ada pengakuan terkait TKP lain di wilayah Tuban. Namun kami masih terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas,” tambahnya.
Allaidin menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Iduladha.
“Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (*)