RADARTUBAN - Vonis terhadap CN, terdakwa perkara penambangan ilegal di Tuban, masih menjadi perbincangan publik.
Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua kali lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sebagai peristiwa yang tidak lazim dalam penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Tuban.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU M. Ubab Sohibul Mahali menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan serta denda Rp10 juta. Namun, majelis hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan disertai denda Rp100 juta.
Baca Juga: Putusan Ultra Petita, Tambang Ilegal, dan Kejujuran
Perbedaan mencolok antara tuntutan dan putusan tersebut memunculkan beragam pertanyaan di ruang publik. Sejumlah pihak menilai tuntutan jaksa terkesan ringan jika dibandingkan dengan dampak tindak pidana yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya mineral tanpa izin.
Sorotan terhadap perkara ini semakin menguat seiring munculnya kabar mengenai pemeriksaan disiplin terhadap dua pejabat di Kejaksaan Negeri Tuban, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Supardi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Akhmad Akhsan. Keduanya kini berstatus nonaktif dan sedang menjalani pemeriksaan di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai substansi dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa. Meski demikian, di tengah berkembangnya perkara tambang ilegal tersebut, muncul spekulasi di masyarakat yang mengaitkan pemeriksaan itu dengan penanganan kasus CN.
Dugaan tersebut juga berkembang setelah jaksa yang menangani perkara itu dikabarkan turut dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, belum terdapat pernyataan resmi yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut.
Menanggapi anggapan bahwa tuntutan jaksa terlalu ringan, Pengadilan Negeri Tuban menegaskan bahwa majelis hakim memutus perkara semata-mata berdasarkan fakta persidangan.
“Kami tidak dalam posisi menilai wajar atau tidaknya tuntutan dari JPU. Yang dapat kami sampaikan, majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terbukti di persidangan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro.
Menurut Marcelino, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek yang memberatkan terdakwa.
Selain terbukti melakukan penambangan tanpa izin, kegiatan tersebut menggunakan alat berat, memiliki nilai ekonomi, dilakukan tanpa perizinan yang sah, serta berkaitan dengan aspek ketertiban perizinan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Hal yang dipertimbangkan antara lain kegiatan tersebut menggunakan alat berat, memiliki nilai ekonomi, dilakukan tanpa izin, serta berkaitan dengan ketertiban perizinan dan perlindungan lingkungan hidup,” katanya.
Marcelino mengakui perkara tersebut mendapat perhatian luas masyarakat. Meski tidak menyinggung secara langsung proses penuntutan yang dilakukan jaksa, dia berharap penanganan perkara tambang ilegal di Tuban ke depan dapat berjalan lebih baik.
Baca Juga: Putusan Ultra Petita, Tambang Ilegal, dan Kejujuran
“Semoga ada perubahan terhadap penanganan tambang ilegal di Tuban,” ujarnya.
Perkara ini sekaligus kembali mengangkat persoalan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Tuban. Di lapangan, praktik tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Namun, hanya sebagian kecil pelaku yang berujung pada proses hukum. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan kesetaraan penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama