Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dugaan Penganiayaan Tahanan Aljazair di Polsek Kuta, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Alami Kekerasan Terbukti Tidak Benar

Ika Nur Jannah • Selasa, 7 Juli 2026 | 10:15 WIB
Diduga 10 oknum Polsek Kuta melakukan Penganiayaan. (pinterest.com)
Diduga 10 oknum Polsek Kuta melakukan Penganiayaan. (pinterest.com)

RADARTUBAN - Dugaan terhadap tahanan warga negara Aljazair di Polsek Kuta, Badung, Bali, menjadi sorotan setelah kuasa hukum menyebut kliennya berinisial M, mengalami kekerasan selama proses penahanan.

Menurut keterangan dari kuasa hukum tersangka, Florentina, menyebut bahwa dugaan tindakan kekerasan bermula saat proses interogasi pasca penangkapan pada (6/6). 

"Klien kami itu ditangkap 6 Juni, setelah itu mungkin karena tidak mau mengakui ditanya tempat tinggal di mana, tidak mau ngaku. Di situlah katanya ada pemukulan. Klaim kami bilang ada 10 orang yang dipukul," Ungkap Kuasa hukum tersangka.

Menurut pengakuan korban terhadap kuasa hukumnya, pelaku yang disebut merupakan anggota resmi diduga mengintimidasi dengan kekerasan fisik.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Brutal Lansia di Tuban, Korban Belum Sadarkan Diri

Bahkan mengancam bagian sensitif korban menggunakan senjata sehingga tindakan itu memunculkan dugaan penyiksaan.

"Anggota, di bagian dadanya dan sempat juga ditodongkan senjata alat kelamin itu. baru dugaannya pengakuan si korbannya," Lanjut Florentina.

Berdasarkan pemeriksaan medis terbaru, Tim dokter melaporkan terdapat kelainan pada organ reproduksinya, termasuk penyusutan testis, pada korban tahanan Aljazair.

"Hasil pemeriksaan kemarin itu dibilang memang testisnya itu ada mengecil.. ada memang mengecil, entah itu memang karena sebelumnya itu dia mempunyai histori tahun 2019 dia itu ada masalah dulu dan pernah dipukul juga," Jelasnya

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa setelah sempat terlihat normal tanpa keluhan, rasa sakit hebat muncul ketika pasca insiden di dalam tahanan Polsek Kuta. 

"Jadi bijinya itu naik ke atas, begitu,"  tambahnya.

Kuasa hukum membawa korban ke dokter spesialis urologi untuk penanganan lanjutan. 

Tim medis memberi antibiotik dan obat pereda nyeri sambil melakukan observasi selama 7 hari untuk menilai kemungkinan luka yang belum tampak. 

Kasus Pencurian Pakaian Bermerek Mall Bali

Awalnya korban menghadapi perkara dugaan pencurian sejumlah pakaian bermerek Adidas di dua mall besar di Bali. 

Penyidik menyita total 9 baju dan 5 topi dari Beachwalk, serta 3 baju dan 2 topi dari mall Bali galeria. 

Namun kuasa hukum, Florentina, menilai ada kejanggalan dalam dasar hukum penanganan lainnya dan mempertanyakan alasan serta prosedur yang dipakai aparat

"Nah sementara yang kami belum pahami karena waktu di BAP (berita acara pemeriksaan) itu hanya berdasarkan CCTV. Jadi bukan berdasarkan laporan," Tegasnya.

Baca Juga: Pasca Sebulan Divonis Penjara, ASN Pelaku Penganiayaan SPBU Parengan di Tuban Belum Terima Sanksi Disiplin

Sebelumnya keluarga Aljazair ini lantaran pernah penahanan terhadap suatu keluarga, Istri M, yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak mau mengakui perbuatannya.

Ia ditahan bersama bayinya yang baru berusia 1 tahun, keduanya kini menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan kelas IIA Kerobokan.

"Karena yang perempuan, istrinya itu percobaan bunuh diri. dengan menyayat tangannya. Gara-gara kasus. Menyayat tangannya itu dengan jarum, peniti. Memang depresi," Ujarnya.

Di sisi lain, Kapolsek Kuta Kompol Laksmi, Trisnadewi menegaskan tidak ada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan aparat. 

Ia menyebut kondisi medis yang dialami tahanan murni karena sakit, bukan akibat kesepakatan, dan memastikan pemeriksaan internal melalui Propam telah dilakukan.

"yang bersangkutan sakit bukan akibat kekerasan fisik, karena dari awal diamankan pelaku tersebut kooperatif," Tegasnya.

Untuk meluruskan kabar yang beredar, si propam Polresta Denpasar setelah melakukan pemeriksaan  terhadap personel Polsek kuta.

Penyidik juga meminta keterangan langsung dari tahanan dan kuasa hukumnya sebagai bagian dari prosesnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekam medis, Kapolsek menegaskan tuduhan bahwa 10 oknum petugas melakukan pemukulan hingga menyebabkan gangguan pada organ vital (testis) korban tidak benar.

Dalam penjelasan yang disampaikan, kuasa hukum disebut telah mencabut tuduhannya dan meminta maaf secara langsung kepada pihak Polsek Kuta.

"Dari pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada kami kemarin," kata Kapolsek kuta. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#polsek kuta #penganiayaan #aljazair #bali #kekerasan