RADARTUBAN – Kasus dugaan pencabulan terhadap balita perempuan di bawah umur di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, kini berbuntut panjang.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Tuban tidak hanya menangani kasus asusila tersebut, melainkan juga menerima laporan baru dari pihak keluarga pelaku.
Berdasarkan perkembangan baru dalam pusaran kasus tersebut, pihak keluarga dari pelaku secara resmi telah mempolisikan keluarga korban dengan tuduhan aksi pengeroyokan.
Aksi pengeroyokan dilaporkan terjadi saat keluarga korban mengamankan pelaku di salah satu rumah warga.
Baca Juga: Ibu Muda di Plumpang Jadi Korban Perampokan, Pelaku Gasak Uang Rp 4,6 Juta dan HP
Alasan Laporan Balik: Diduga Terjadi Pengeroyokan Saat Pelaku Diamankan
Berdasarkan keterangan saksi mata kepada Jawa Pos Radar Tuban, laporan dari pihak keluarga kakek atau pelaku dipicu oleh situasi yang terjadi sesaat setelah dugaan pencabulan tersebut terbongkar.
Ketika warga dan keluarga korban mengepung rumah pelaku, situasi sempat memanas hingga dituding berujung pada tindakan main hakim sendiri.
Kronologi Awal Kasus Pencabulan
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini sendiri bermula pada sore hari di akhir bulan Juni lalu.
Korban awalnya sedang bermain di depan rumah lalu berlari di sekitar pemukiman untuk melihat helikopter. Tak kunjung pulang, ibu korban bergegas mencari keliling kampung menggunakan sepeda motor namun hasilnya nihil.
Setelah mengecek rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, korban diketahui terakhir kali masuk ke dalam rumah pelaku. Ibu korban bersama saksi langsung mendatangi rumah pelaku yang saat itu dalam kondisi terkunci rapat dari depan maupun belakang.
"Saat pintu digedor-gedor, terdengar suara tangisan korban dari dalam rumah. Pelaku kemudian mengeluarkan korban melalui pintu belakang. Saat ditemukan, kondisi celana korban sudah dalam keadaan terbalik," ungkap perwira asal Kota Malang itu.
Massa yang terlanjur berkumpul di lokasi sempat menginterogasi pelaku.
"Saat pintu digedor-gedor, terdengar suara tangisan korban dari dalam rumah. Pelaku kemudian mengeluarkan korban melalui pintu belakang. Saat ditemukan, kondisi celana korban sudah dalam keadaan terbalik," ungkap Bobby.
Di hadapan warga, pelaku akhirnya mengakui telah mencium pipi korban dan melorotkan celananya. Di sinilah diduga tensi massa memuncak hingga memicu laporan dugaan pengeroyokan dari keluarga pelaku.
Baca Juga: Apotek Dian Medika Plumpang Buka 24 Jam, Layani Pengobatan Gratis Warga
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Kasus Utama
Untuk kasus dugaan pencabulan utama yang menjerat pelaku, Polresta Tuban telah mengamankan beberapa barang bukti penting, meliputi hasil visum korban, sekeping cakram padat berisi salinan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, serta satu stel baju berwarna biru dongker milik korban.
Atas tindakan asusila tersebut, pelaku tetap diproses sebagai tersangka.
Iksan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal belasan tahun.
"Pelaku terancam dikenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas dia. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama