Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gara-Gara Cat Tembok Bertuliskan Pelakor, Pasutri Asal Jenggolo Jenu Diseret ke PN Tuban

Andreyan (An) • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:27 WIB
Sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pasutri asal Kecamatan Jenu berlangsung di Ruang Garuda PN Tuban, kemarin (7/7). (ANDREYAN/RADAR TUBAN)
Sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pasutri asal Kecamatan Jenu berlangsung di Ruang Garuda PN Tuban, kemarin (7/7). (ANDREYAN/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN - Perselisihan yang bermula dari hubungan kurang harmonis antarwarga di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, berujung pada proses hukum.

Sepasang suami istri (pasutri) berinisial SUK dan LAT yang didampingi penasihat hukum Suwarti, menjalani sidang perdana dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kemarin (7/7).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha itu menjadi kehadiran pertama kedua terdakwa setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan persidangan pada pekan lalu.

Baca Juga: Sidang MK Ungkap Jeritan Dosen ASN, Kesejahteraan Dinilai Jadi Ancaman Masa Depan Pendidikan Indonesia

Tak hanya membacakan surat dakwaan, majelis hakim juga melanjutkan sidang dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Rangkaian persidangan berlangsung lebih dari tiga jam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Putra Pratama mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga dijerat pasal 310 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 KUHP.

"Dalam hal ini berwenang memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuai hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Pelapor, Indriati Cahyaningtyas, juga hadir di ruang sidang didampingi putranya, Rizki Adinata Putra. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan dakwaan, perkara bermula pada 26 Agustus 2024. Kedua terdakwa diduga menuliskan kalimat; "Hati-hati ada pelakor" menggunakan cat di pagar rumah mereka yang mengarah ke rumah korban.

Tulisan dengan nada serupa juga disebut dibuat di jalan depan rumah dan pada tembok.

Perbuatan serupa diduga kembali terjadi pada Oktober 2024. Saat itu, kedua terdakwa disebut meneriakkan kata "pelakor" yang ditujukan langsung kepada korban.

"Saya tidak tahu tujuan mereka apa, saya menuntut keadilan," ujar Indriati di hadapan majelis hakim.

Perkara tersebut hingga kini masih bergulir di PN Tuban. Upaya perdamaian yang sebelumnya difasilitasi majelis hakim belum membuahkan kesepakatan.

Karena waktu persidangan tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh agenda pemeriksaan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa. (an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pelakor #Tuban #jenu #jenggolo