RADARTUBAN – Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku aksi penusukan sadis di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri keresahan warga atas aksi teror jalanan yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial KM tersebut dilakukan pada Sabtu (11/7) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di kawasan Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterkaitan pria yang diamankan tersebut dengan lima kejadian penusukan yang dilaporkan warga.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain serta melacak keberadaan benda tajam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya di jalanan.
Sebaran Titik Kejahatan dan Kesaksian Para Korban
Berdasarkan data penyelidikan awal, aksi kejahatan jalanan yang diduga dilakukan oleh pelaku tersebar di lima titik strategis. Titik-titik tersebut meliputi kawasan Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring (Perumnas 2 Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang (Perumnas 1 Cibodasari), serta Jalan Singkarak (Perumnas 3 Kelapa Dua).
Salah satu korban kekejaman pelaku adalah seorang warga berinisial S. Korban diserang secara mendadak oleh seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal saat sedang berada di Jalan Sawo pada Senin (11/5) lalu, hingga menderita luka robek yang cukup serius di bagian punggungnya.
Insiden serupa kembali berulang dan menimpa seorang pengendara sepeda motor lainnya berinisial MZS pada Kamis (9/7). Korban MZS mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan harus menerima dua jahitan medis akibat serangan mendadak di jalan raya oleh pengendara motor misterius.
Guna mengungkap motif di balik teror ini, polisi telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi mata, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi intensif dengan pengurus lingkungan setempat.
Amankan Barang Bukti Kendaraan dan Pakaian Pelaku
Dalam operasi penangkapan terhadap KM, sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan oleh petugas.
Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana beraksi, sebuah jaket kupluk (hoodie) berwarna abu-abu, serta selembar kaus berwarna cokelat.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku KM secara maraton serta menggali keterangan dari para saksi guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, proses penyidikan perkara terhadap pelaku didasarkan pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Yudha Satria Aditama