RADARTUBAN – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pasangan suami-istri (pasutri) asal Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu memasuki tahap pembelaan. Dua terdakwa berinisial SUK dan LAT, menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kemarin (27/8).
Penasihat hukum terdakwa, Suherman, menyampaikan sejumlah keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dihukum sepuluh bulan penjara. Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Made Aditya Nugraha.
Dalam pledoinya, Suherman menjelaskan latar belakang munculnya tulisan bernada tudingan seperti “Awas pelapor” dan “Awas pelakor” di jalan, tembok, serta pagar rumah terdakwa.
Menurut dia, tulisan tersebut berkaitan dengan peristiwa pertengkaran antara oknum anggota polisi berinisial JN dengan istrinya, yang kini telah bercerai. Pertengkaran itu disebut terjadi di rumah terdakwa.
Baca Juga: Tuduh Tetangga sebagai Pelakor, Pasutri di Tuban Dituntut 10 Bulan Penjara
Suherman mengatakan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan perselingkuhan antara JN dan korban. Kondisi itu, menurut dia, membuat terdakwa meluapkan kekecewaan yang selama ini dipendam melalui tulisan.
Dia menilai tindakan terdakwa tidak dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan korban atau mencemarkan nama baiknya di muka umum.
“Terbukti setelah menulis kalimat tersebut, terdakwa langsung melakukan penghapusan atau menutup tulisan dengan cat di hari itu juga, sehingga tidak sampai diketahui masyarakat luas,” bebernya.
Suherman juga menyoroti pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan. Dia menilai sejumlah hal yang disebut memberatkan terdakwa tidak didukung fakta konkret yang terungkap selama persidangan.
Menurut dia, tuntutan sepuluh bulan penjara terlalu berat dan belum mencerminkan asas keadilan. Terlebih, kedua terdakwa merupakan orang tua yang masih memiliki tanggungan dua anak.
Jika keduanya harus menjalani hukuman di dalam tahanan, kata Suherman, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap pengasuhan dan kehidupan anak-anak mereka.
“Jangan sampai putusan yang dijatuhkan majelis hakim justru bisa membuat anak-anak terdakwa telantar dan kehilangan pengasuhan yang layak,” jelas dia.
Karena itu, Suherman berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana. Dia meminta hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Dalam hal ini, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa bersikap kooperatif dan selalu menghadiri panggilan di kepolisian dan persidangan. Para terdakwa juga telah mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Setelah pledoi disampaikan, majelis hakim menutup persidangan. Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada 3 September mendatang.(an/ds)
Editor : Hardiyati Budi AnggraeniSumber : Radar Tuban