Uang Sitaan Perkara Korupsi PT RSM Rp 1,27 Miliar Dikembalikan ke Pemkab Tuban

Andreyan (An) • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:44 WIB
Kejari Tuban kembalikan aset sebesar Rp 1,27 Miliar ke kasda. (Istimewa)
Kejari Tuban kembalikan aset sebesar Rp 1,27 Miliar ke kasda. (Istimewa)

RADARTUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan uang hasil penyelamatan aset senilai Rp 1,27 miliar kepada Pemkab Tuban.

Uang tersebut merupakan hasil pemulihan aset dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) periode 2017-2022.

Pengembalian aset tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan RI. Kepala Kejari Tuban Ujang Sutisna menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky di Aula Kejari Tuban, kemarin (2/9).

Prosesi penyerahan turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Kejari Tuban Kembalikan Rp1,27 M Uang Korupsi PT RSM ke Kasda, Siap Dipakai Pembangunan

Kepala Kejari Tuban Ujang Sutisna mengatakan, pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ini merupakan hasil asset recovery atau penyelamatan aset. Karena proses hukumnya telah selesai dan inkrah, selanjutnya kami serahkan kembali aset yang telah diamankan," ujar dia.

Menurut Ujang, pengembalian aset tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban, terutama dalam pengelolaan keuangan.

"Oleh karena itu, tata kelola keuangan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memastikan uang Rp 1,27 miliar yang diserahkan Kejari Tuban akan langsung masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tuban.

"Pengembalian aset ini tentunya menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah, termasuk dalam mengentaskan kemiskinan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Pengembalian aset tersebut menjadi salah satu capaian yang ditampilkan Kejari Tuban dalam momentum peringatan HUT Kejaksaan RI tahun ini.

Momentum tersebut juga berlangsung setelah Kejari Tuban sempat mendapat sorotan terkait dugaan suap yang melibatkan empat mantan jaksa di institusi tersebut.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban RSM Kejaksaan Korupsi forkopimda