Kas Daerah Tuban Terima Rp1,27 M dari Kasus PT RSM, Selisih Rp1,35 M Masih Dalam Asset Tracing

Shafa Dina Hayuning Mentari • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 10:21 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. (Dokumentasi Radar Tuban)
Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. (Dokumentasi Radar Tuban)

RADARTUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,27 miliar dari perkara korupsi PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), namun masih terdapat selisih Rp 1,35 miliar yang belum berhasil dipulihkan.

Catatan Korps Adhyaksa menunjukkan, total estimasi kerugian finansial negara akibat skandal penyalahgunaan dana BUMD periode 2017–2022 tersebut sejatinya menembus angka Rp 2.62 miliar.

Adapun uang dana pemulihan yang berhasil diamankan persisnya bernilai Rp 1.27 miliar dan secara resmi diserahkan kembali ke Kas Daerah Kabupaten Tuban yang diterima langsung oleh Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Rabu (2/9).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Hippa Kedungsoko Diselidiki, Warga Lapor Inspektorat dan Kejari Tuban

Pengembalian uang negara ini direalisasikan usai perkara hukum yang menjerat dua mantan pejabat teras PT RSM dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto mengatakan, capaian pemulihan kerugian negara tersebut tergolong cukup baik meski belum seluruhnya berhasil dipulihkan.

“Sebenarnya Rp 2,62 miliar sekian, tapi yang berhasil kami sita sebesar Rp 1,27 miliar sekian. Memang minus, tapi itu yang bisa kami pulihkan dan ini sudah termasuk baik kami bisa mengambil atau memulihkan sebesar Rp 1,27 miliar,” ujarnya.

Kejar Selisih Rp 1,35 Miliar Lewat Asset Tracing

Lantaran masih ada jarak selisih sebesar Rp 1,35 miliar yang belum tertutup, pihak Kejari Tuban saat ini tengah mengoptimalkan skema asset tracing atau penelusuran aset.

Pengusutan harta kekayaan ini difokuskan untuk menemukan aset-aset potensial lain yang bisa disita dan dieksekusi demi memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami negara.

Nominal Rp 1,27 miliar yang berhasil dipulihkan tersebut sejatinya bukan berasal dari penyitaan aset milik kedua terdakwa, melainkan hasil sitaan dari PT Albani yang merupakan pihak ketiga dari mitra kerja sama PT RSM.

Dalam perkara ini, pihak kejaksaan belum melakukan lelang aset karena pelacakan kepemilikan aset masih terus dilakukan. Hasil akhir pencarian aset nantinya akan dijadikan dasar tindakan penyitaan susulan dan juga eksekusi.

“Angkanya belum tahu, karena hasil sita asset tracing belum keluar. Sementara ini kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung,” jelas Yogi.

Uang Sitaan Berasal dari Mitra Jasa Konstruksi

Yogi melanjutkan, PT RSM sejatinya memiliki berbagai lini bisnis dan menjalin kerja sama dengan banyak mitra. Di sektor jasa konstruksi misalnya, BUMD tersebut menggandeng PT Albani sebagai mitra kerja sama.

“Leading sektor milik RSM banyak, core bisnisnya banyak. Salah satunya yang bekerjasama ya PT Albani ini yang kita ambil di bidang jasa kontruksi,” pungkasnya. (*)

Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari
Sumber : Radar Tuban
pt rsm Tuban kejaksaan negeri kejari