Viral Video Asusila A Day in My Life di Bogor, Polisi Tangkap Dua Pria dan Bongkar 20 Konten

Sita Devi Alfiyah • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 16:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo ketika memberikan keterengan. (Radar Bogor)
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo ketika memberikan keterengan. (Radar Bogor)

RADARTUBAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bergerak cepat mengamankan dua orang pria yang diduga kuat menjadi pemeran sekaligus pembuat konten video asusila.

Aksi tak senonoh tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah dikemas dalam bentuk vlog pribadi berkonsep "A Day in My Life".

Keduanya berhasil ditangkap oleh tim gabungan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penelusuran identitas para pelaku.

Pernyataan Resmi Satreskrim Polres Bogor

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan penangkapan kedua pelaku terkait tindak pidana penyebaran dan pembuatan konten bermuatan pornografi tersebut.

"Kami sampaikan bahwa terkait persoalan beredarnya vidio kesusilaan diberbagai platfrom, saya sampaikan bahwa kita telah melakukan identifikasi, penyelidikan, dan kedua orang yang ada di vidio tersebut sudah kita amankan kita tangkap, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka" jelas AKP Anggi Eko Prasetyo dikutip instagram lambe_turah.

Baca Juga: Terdeteksi Ada Anggota Anak-Anak Pada Grup FB Gay Tuban, Begini Kata Kasatreskrim Polres Tuban

Kronologi dan Penanganan Kasus

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat atas beredarnya potongan video di TikTok dan platform media sosial lainnya.

Dalam video tersebut, salah satu pelaku awalnya menyapa penonton layaknya seorang kreator konten dengan format "A Day in My Life", namun kemudian memperlihatkan tindakan yang melanggar kesusilaan sesama jenis.

Dari hasil pendalaman Satreskrim Polres Bogor, terungkap bahwa tersangka telah memproduksi setidaknya 20 video serupa di beberapa wilayah seperti Bogor, Depok, dan Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 407 KUHP terkait Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan atau memperjualbelikan ulang rekaman video tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
a day in my life Video Asusila A Day in My Life Bogor video asusila pornografi