RADARTUBAN - Royalti adalah hak pencipta lagu, bukan pungutan negara atau beban bagi pelaku usaha.
Pernyataan ini dilansir dari akun resmi Kemenkum Jatim, yang menegaskan bahwa royalti bukan semata soal biaya, tetapi merupakan bentuk penghargaan terhadap karya dan kreativitas pelaku industri musik.
Pemahaman ini penting untuk menghindari anggapan keliru bahwa royalti adalah pajak atau sekadar beban kepada pengunjung atau pelaku UMKM.
Royalti Bukan Pajak, Tapi Hak Ekonomi Pencipta Lagu
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, dinyatakan bahwa royti adalah hak pencipta lagu yang harus dihormati.
Artinya, ketika lagu digunakan di ruang publik seperti kafe, hotel, atau pusat perbelanjaan, pemilik hak cipta berhak mendapatkan imbalan.
Ini bukanlah pajak untuk negara, melainkan kompensasi atas penggunaan karya yang dilindungi hukum.
“Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.”
(Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik)
Sayangnya, sebagian masyarakat masih salah memahami royalti sebagai beban.
Padahal, royalti justru merupakan bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap pencipta lagu, penulis lirik, dan produser.
UMKM Dapat Keringanan Tarif Royalti
Dalam kebijakan yang dilansir dari akun resmi Kemenkum Jatim, UMKM mendapatkan penyesuaian tarif royalti.
Besarnya tarif menyesuaikan dengan ruang lingkup usaha, tempat usaha, dan kemampuan usaha.
Dengan begitu, royalti tidak memberatkan UMKM, dan tetap mendukung keberlanjutan industri musik lokal.
Lagu Internasional Juga Wajib Bayar Royalti
Tidak hanya lagu dalam negeri, lagu-lagu internasional juga dikenai royalti. Perlindungan hak cipta berlaku secara global melalui Konvensi Bern.
Di Indonesia, pemungutan royalti lagu internasional dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan tarif yang sama seperti lagu lokal.
Jadi, siapapun yang memutar lagu asing di tempat usaha, wajib menghormati hak pencipta dengan membayar royalti.
“Royalti adalah hak pencipta lagu (Pasal 1 UU 28/2014), bukan untuk negara. Royalti adalah apresiasi dan investasi untuk Indonesia yang bangga pada karya anak negerinya," terang dia.
Royalti Menopang Keberlanjutan Industri Musik
Lebih dari sekadar imbalan ekonomi, royalti juga menjadi fondasi bagi keberlangsungan industri musik Indonesia.
Dengan sistem royalti yang adil, para pencipta lagu bisa terus berinovasi dan menghasilkan karya terbaik. Hal ini mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional yang sehat dan berdaya saing.
Turut Menjaga Keberlanjutan Industri Musik
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa royalti adalah hak pencipta lagu, bukan beban atau pajak tambahan.
Dengan membayar royalti secara adil, kita ikut menjaga keberlanjutan industri musik, menghormati hak pencipta, dan berkontribusi terhadap kemajuan budaya dan ekonomi kreatif Indonesia. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama