RADARTUBAN – Belakangan ini, produk whip cream bermerek Whip Pink yang mengandung nitrogen oksida ramai diperbincangkan publik.
Gas yang sejatinya digunakan untuk kebutuhan pangan tersebut diduga disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Menyikapi fenomena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun turun tangan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap peredaran nitrogen oksida (N₂O) dalam produk pangan.
Pengetatan dilakukan menyusul maraknya perbincangan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan Whip Pink.
Baca Juga: Polisi Ungkap Whip Pink Bukan Narkoba, Namun Gas N2O Tetap Berbahaya Jika Disalahgunakan
Taruna menegaskan, sesuai regulasi BPOM, nitrogen oksida hanya boleh digunakan sebagai bahan pendukung dalam produk makanan.
Setiap produk yang beredar juga wajib mencantumkan label yang jelas dan peruntukannya untuk pangan.
“Penggunaan gas ini di bidang medis sudah memiliki aturan tersendiri yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Dia menambahkan, BPOM tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan yang melibatkan masyarakat.
Menurut Taruna, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian serta kementerian dan lembaga terkait untuk membahas persoalan ini secara serius.
Langkah penindakan tetap dilakukan meski hingga kini nitrogen oksida belum masuk dalam kategori narkotika menurut Badan Narkotika Nasional (BNN).
Nitrogen oksida sendiri merupakan zat pendukung yang berkaitan dengan anestesi dan bukan termasuk narkotika.
Meski demikian, Taruna mengingatkan bahwa penggunaan nitrogen oksida dapat menimbulkan efek euforia.
Jika digunakan dalam jangka panjang, gas tersebut berpotensi menyebabkan ketergantungan, meskipun tidak termasuk adiksi secara kimiawi. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama