RADARTUBAN - Bagi umat Katolik dan wisatawan yang ingin berziarah pasca wafatnya Paus Fransiskus, pertanyaan apakah ke Vatikan perlu visa menjadi hal yang sangat penting.
Vatikan, sebagai pusat spiritual umat Katolik, memang memiliki daya tarik tersendiri, terlebih saat pemilihan dan pengumuman Paus baru digelar.
Namun, bagaimana prosedur masuk ke negara terkecil di dunia ini?
Meski Vatikan adalah negara berdaulat, akses masuk ke wilayahnya tidak bisa dilakukan secara langsung.
Letaknya yang berada di dalam kota Roma, Italia, membuat semua wisatawan yang ingin berkunjung ke Vatikan harus terlebih dahulu masuk ke Italia.
Oleh karena itu, jawabannya jelas: ya, perlu visa. Tapi bukan visa Vatikan, melainkan visa Schengen.
Menurut keterangan dari situs resmi European Travel Information and Authorization System (ETIAS), visa Schengen memberikan izin masuk ke 29 negara di kawasan Eropa, termasuk Italia.
Ini berarti, wisatawan yang sudah memiliki visa Schengen secara otomatis bisa mengunjungi Vatikan.
Visa Schengen adalah dokumen perjalanan yang memungkinkan seseorang untuk tinggal maksimal 90 hari di negara-negara yang tergabung dalam Perjanjian Schengen.
Selain Italia, negara lainnya antara lain Belgia, Jerman, Spanyol, Perancis, Belanda, dan Austria.
Dengan visa ini, para pelancong tidak hanya bisa ke Vatikan, tapi juga menjelajahi keindahan Eropa lainnya.
Bagi wisatawan yang masih bertanya-tanya apakah ke Vatikan perlu visa, perlu dipahami bahwa tanpa visa Schengen, tidak ada akses masuk ke Roma, tempat pintu gerbang utama menuju Vatikan berada.
Warga negara Indonesia yang ingin mengajukan visa Schengen Italia wajib mengurusnya melalui Italy Visa Application Center (IVAC) yang dikelola oleh PT VFS Services Indonesia.
Lokasinya berada di Chubb Square Thamrin Nine lantai 9, Jl. MH Thamrin No. 8–9, Jakarta.
Jam operasional IVAC adalah Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. Proses pengajuan dimulai dari membuat janji temu secara online melalui situs resmi VFS Global Italia.
Di sana, pelamar dapat melihat daftar dokumen yang dibutuhkan serta prosedur lengkap lainnya.
Berdasarkan pengumuman resmi dari situs Kedutaan Besar Italia di Indonesia, berikut rincian biaya visa Schengen yang berlaku mulai April 2025:
• Dewasa: 90 euro atau sekitar Rp 1.525.000
• Anak usia 6–12 tahun: 45 euro atau sekitar Rp 765.000
• Anak usia 0–6 tahun: Gratis
Catatan: Biaya dapat berubah sesuai nilai tukar dan kebijakan terbaru.
Sebelum merencanakan perjalanan ke Vatikan, wisatawan disarankan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi terkini mengenai visa Schengen, termasuk syarat dokumen dan jadwal pengajuan.
Hal ini penting agar tidak terjadi kendala saat keberangkatan ke Italia.
Dengan memahami informasi di atas, kini Anda tidak perlu bingung lagi soal pertanyaan apakah ke Vatikan perlu visa.
Jawabannya jelas: perlu, dan visa tersebut adalah visa Schengen. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni