Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

AS Berlakukan Tarif Impor Baru 10 Persen Selama 150 Hari Mulai 24 Februari, Berlaku untuk Semua Negara

Siti Rohmah • Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:14 WIB

Gedung Putih umumkan tarif impor baru 10 persen untuk seluruh negara
Gedung Putih umumkan tarif impor baru 10 persen untuk seluruh negara

RADARTUBAN - Gedung Putih mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap barang yang masuk ke Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut akan berlaku selama 150 hari, terhitung mulai 24 Februari.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat, Gedung Putih menyebutkan bahwa proklamasi yang ditandatangani Presiden Donald Trump menetapkan pengenaan bea masuk ad valorem sebesar 10 persen untuk seluruh barang impor selama periode tersebut.

“Proklamasi itu menetapkan bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat untuk jangka waktu 150 hari,” demikian keterangan Gedung Putih.

Tarif sementara tersebut mulai diberlakukan pada 24 Februari pukul 00.01 waktu setempat atau 12.01 WIB.

Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani perintah eksekutif yang mengatur pengenaan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap seluruh negara.

Kebijakan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif impor global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

Menanggapi putusan tersebut, Trump menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai sesuatu yang “sangat mengecewakan” dan menuding para hakim terpengaruh oleh “kepentingan asing”.

Meski demikian, Presiden AS menegaskan bahwa kebijakan tarif yang diberlakukan atas dasar pertimbangan keamanan nasional tetap akan dipertahankan.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#mahkamah agung #tarif impor #Tarif impor 10 persen #barang impor #pemerintah as #donald trump