RADARTUBAN - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump memunculkan ketidakpastian baru dalam hubungan dagang global.
Sejumlah negara, termasuk Indonesia, kini menunggu kepastian lanjutan terkait arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perjanjian dagang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang telah disepakati sebelum putusan MA tetap akan berlaku.
Perjanjian tersebut memiliki masa berlaku awal selama 60 hari sejak ditandatangani, dengan ruang untuk konsultasi dan negosiasi lanjutan.
Airlangga juga mengisyaratkan bahwa tarif impor untuk produk asal Indonesia yang sebelumnya dipatok hingga maksimal 19 persen berpeluang mengalami penyesuaian, seiring perubahan kebijakan tarif pemerintah AS.
“Kita masih memiliki waktu. Kami telah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR), dan mereka menyampaikan akan ada keputusan kabinet terkait negara-negara yang telah menandatangani perjanjian,” ujar Airlangga, Minggu (22/2).
Dia menegaskan, Indonesia akan terus mengupayakan agar fasilitas tarif nol persen untuk sejumlah produk unggulan, khususnya komoditas pertanian, tetap dipertahankan meskipun terjadi perubahan kebijakan di pihak AS.
“Indonesia sudah menandatangani perjanjian. Jika negara lain dikenakan tarif 10 persen, maka untuk produk yang sebelumnya sudah mendapatkan tarif 0 persen, kami meminta agar ketentuan tersebut tetap berlaku,” ujarnya.
Pernyataan itu merujuk pada pengumuman Trump terkait kebijakan tarif global baru setelah pembatalan tarif resiprokal oleh MA.
Dalam perkembangan terbaru, Trump mengumumkan kenaikan tarif impor global menjadi 15 persen. Pengumuman tersebut disampaikan melalui platform media sosial miliknya, Truth Social.
Trump menyebut putusan pengadilan sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika” dan menyatakan bahwa setelah melakukan peninjauan menyeluruh, pemerintahannya akan menaikkan bea masuk hingga batas maksimal yang dinilai sah secara hukum, yakni 15 persen.
Kebijakan tersebut diumumkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung, melalui putusan dengan perbandingan suara 6-3, menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977.
Putusan itu menjadi pukulan politik signifikan bagi agenda ekonomi Trump yang selama ini menjadikan tarif sebagai instrumen utama dalam perang dagang.
Sebelumnya, Trump sempat mengumumkan pengenaan tarif global sebesar 10 persen melalui jalur hukum alternatif. Namun, pada Sabtu, angka tersebut kembali dinaikkan menjadi 15 persen.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama