Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Haji Ilegal Berujung Cekal 10 Tahun, Kemenhaj Minta Masyarakat Tak Tergiur Jalur Cepat

M Robit Bilhaq • Senin, 6 April 2026 | 08:21 WIB
Ilustrasi umat Islam ibadah di sekitar Kakbah. (JAWA POS)
Ilustrasi umat Islam ibadah di sekitar Kakbah. (JAWA POS)

RADARTUBAN - Kementerian Haji dan Umrah memperingatkan dengan keras untuk seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap beragam modus pemberangkatan haji yang tidak resmi.

Puji Raharjo selaku Direktur Jenderal Bina PHU Kementerian Haji dan Umrah, menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi hanya memberikan pengakuan terhadap visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen yang sah untuk berangkat kesana.

Puji menjelaskan bahwa Pemerintah Saudi saat ini sedang meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji di tanah suci.

Baca Juga: Manasik Haji Tuban Masuki Tahap Akhir, Digelar 2 April di Tingkat Kabupaten

Hal tersebut terbukti dengan tindakan tegas yang dilakukan aparat keamanan Saudi beberapa kali menangkap warga negara Indonesia karena mencoba melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai ketentuan.

Modus kecurangan yang terdeteksi antara lain adalah penggunaan atribut dan kartu identitas haji palsu, hingga pemakaian visa yang data di dalamnya tidak memiliki kesesuaian dengan paspor pemiliknya.

Adapun akibat yang harus ditanggung oleh para pelanggar aturan tersebut dinilai sangat berat bagi jemaah yang bersangkutan.

Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah yang ketahuan curang tersebut juga akan jatuhi sanksi berupa pembayaran denda dalam jumlah besar, proses deportasi ke negara asal, hingga pemblokiran izin masuk ke wilayah Arab Saudi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa jemaah yang melanggar aturan tersebut beresiko mendapatkan cekal atau larangan berkunjung selama sepuluh tahun ke depan.

Maka dari itu, sangat disarankan untuk setiap calon jemaah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenis visa yang mereka kantongi sebelum memutuskan untuk berangkat.

Masyarakat juga dihimbau agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan jalur cepat yang memanfaatkan visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen perjalanan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan haji.

Pihak otoritas menekankan bahwa, yang akan diterima pemerintah arab saudi di lapangan hanya dokumen visa haji yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Saudi.

Yusron juga menghimbau seluruh masyarakat agar tidak keliru dalam memahami konsep Haji Dakhili atau yang dikenal sebagai haji domestik.

Sistem jalur tersebut sebenarnya diperuntukkan khusus bagi warga lokal di Arab Saudi serta para ekspatriat yang mempunyai izin tinggal atau iqamah resmi dengan masa berlaku sekurang-kurangnya satu tahun.

Baca Juga: KPK Ungkap Fuad Hasan Surati Yaqut untuk Minta Tambahan Kuota Haji 2023

Ditegaskan bahwa jalur domestik tersebut bukan sarana yang bisa digunakan untuk memanipulasi keberangkatan jemaah asal Indonesia yang tidak melalui prosedur resmi pemerintah.

Jemaah diminta untuk kritis terhadap adanya tawaran paket haji Furoda atau yang lainnya dengan memberikan janji keberangkatan tanpa antrean panjang, karena ada potensi tawaran tersebut hanyalah penipuan.

Dalam upaya mengurangi praktik haji ilegal, Kementerian Haji dan Umrah menjalin kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam hal pemantauan dan pencegahan.

Ahmad Abdullah selaku Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, menyatakan bahwa tindakan pengawasan tersebut dilakukan secara komprehensif yang mencakup tingkat pusat hingga ke wilayah daerah.

Langkah penguatan kontrol ini juga dibarengi dengan upaya deteksi dini yang telah dijalankan di berbagai titik di daerah guna mencegah keberangkatan ilegal.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, melihat adanya potensi penyalahgunaan berbagai jenis visa oleh oknum tertentu.

Yang diwaspadai salah satunya yaitu penggunaan visa kerja yang dibelotkan untuk kepentingan melaksanakan ibadah haji maupun umrah secara tidak sah.

Brahmantyo juga mengingatkan bahwa jemaah yang berangkat melalui jalur ilegal akan menghadapi resiko untuk tertangkap dan mendapatkan sanksi berat yaitu denda uang atau larangan bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu yang lama. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#haji ilegal #islam #Arab Saudi