RADARTUBAN - Kebijakan tarif impor global 10 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyerang pengadilan.
Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan kebijakan itu ilegal karena pemerintah dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menerapkannya.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (7/5) waktu setempat dengan suara 2 berbanding 1. Panel hakim mengabulkan gugatan sejumlah pelaku usaha kecil di AS yang menilai tarif global tersebut merugikan bisnis domestik dan melampaui kewenangan presiden.
Baca Juga: Kebijakan Tarif Impor Global Buat Harga Ponsel Apple dan Samsung Terancam Naik
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai Gedung Putih salah memakai dasar hukum perdagangan untuk memberlakukan tarif luas.
Pemerintah Trump disebut gagal membuktikan bahwa kondisi ekonomi Amerika memenuhi persyaratan penerapan tarif darurat sebagaimana diatur dalam undang-undang yang digunakan.
Tarif 10 persen itu sebelumnya menjadi bagian dari strategi proteksionisme Trump untuk menekan negara mitra dagang dan mengurangi defisit perdagangan.
Putusan terbaru ini menambah tekanan hukum terhadap kebijakan dagang yang selama ini menjadi andalan utama Gedung Putih. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni