RADARTUBAN - Aktor Hollywood ternama Keanu Reeves meminta hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada sutradara Carl Rinsch yang terjerat kasus penipuan Netflix senilai 11 juta dolar AS atau sekitar Rp 180 miliar.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Hakim Jed Rakoff di Pengadilan Distrik AS Selatan New York.
Reeves menggambarkan Rinsch sebagai seniman yang luar biasa dan memohon agar pengadilan menunjukkan belas kasihan dan keringanan' saat menjatuhkan hukuman.
“Menurut saya, Carl bisa melakukan sabotase diri dengan memperbesar skala dan cakupan proyek yang sudah dinegosiasikan, sehingga membuat dirinya dan pihak lain berada dalam posisi sulit,” tulis Reeves.
Ia mengatakan bahwa ia juga bukan psikolog atau terapis, tetapi Revees bisa menjelaskan sesuai pendapatnya sebagai rekan artistik.
Baca Juga: Inka Williams, Model Bali yang Berhasil Mencuri Hati Aktor Hollywood Channing Tatum
Reeves juga menegaskan secara jelas bahwa ia tidak bermclokan meminimalkan tindakan Rinsch atau membenarkan kejahatan tersebut.
“Saya tidak bermaksud mengurangi kesalahan yang telah terbukti dilakukannya, tetapi hanya ingin memberikan gambaran mengapa hal itu bisa terjadi, ungkap Reeves dalam petisi tulisan tangannya.
Rinsch dinyatakan bersalah pada Desember lalu atas berbagai tuduhan, termasuk penipuan dana, pencucian uang, dan lima dakwaan transaksi moneter dari aktivitas ilegal.
Jaksa federal menuduh Rinsch telah menyalahgunakan dana Netflix senilai 11 juta dolar AS yang seharusnya digunakan untuk produksi serial fiksi ilmiah "White Horse".
Alih-alih digunakan untuk keperluan produksi, dana tersebut diduga digunakan Rinsch untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil super mahal, kasur premium, dan investasi dalam mata uang kripto.
Ancaman Hukuman 8-10 Tahun Penjara
Berdasarkan panduan hukum federal di Amerika Serikat, tim pembela memperkirakan Rinsch dapat menghadapi hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Namun, pengacaranya meminta agar hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dengan alasan bahwa Rinsch adalah pelanggar pertama kali dan kariernya di industri film kemungkinan besar telah berakhir akibat kasus ini.
Selain hukuman penjara, hakim diperkirakan akan memerintahkan Rinsch untuk membayar ganti rugi penuh sebesar 11 juta dolar AS atau sekitar Rp 180 miliar kepada Netflix.
Netflix juga menuntut biaya tambahan sebesar 4,4 juta dolar AS untuk biaya hukum yang dikeluar selama menghadapi gugatan dan membantu proses penyelidikan federal terhadap Rinsch.
Sidang vonis akhir untuk Rinsch dijadwalkan pada 29 Juni 2026. Sebelumnya, jaksa federal akan mengajukan rekomendasi hukuman resmi pada 16 Juni 2026.
Selain petisi dari Reeves, pengadilan juga menerima permohonan keringanan dari ibu Rinsch, saudara-saudaranya, dan teman-teman masa kecilnya.
Rinsch sebelumnya dikenal sebagai sutradara film "47 Ronin" (2013) yang dibintangi Keanu Reeves dan Hiroyuki Sanada. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni