RADARTUBAN - Ratusan warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan modern di wilayah Seokwipo, Pulau Jeju, Korea Selatan.
Para korban terjebak praktik kerja paksa setelah tergiur tawaran gaji fantastis mencapai 7 juta won atau sekitar Rp80 juta per bulan.
Kasus ini mencuat setelah akun anonim @kiox mengunggah utasan berantai di platform media sosial X yang membongkar rahasia kelam di kawasan tersebut.
Selain itu, kondisi memprihatinkan yang menimpa para pekerja migran ini juga diulas secara mendalam dalam tayangan berdurasi 22 menit di kanal YouTube Nas Creativy.
Modus Penipuan dan Pemerasan Utang
Sindikat yang diduga melibatkan oknum perekrut asal Indonesia ini sengaja menyasar warga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi di tanah air.
Setelah tiba di Jeju, para korban tidak mendapatkan gaji puluhan juta seperti yang dijanjikan, melainkan langsung dijerat dengan beban utang biaya akomodasi keberangkatan dan penempatan kerja.
Para korban ditempatkan di lokasi terisolasi seperti perkebunan terpencil, kapal perikanan, hingga tempat hiburan malam.
Guna mempersempit ruang gerak, sindikat menyita paspor, dokumen identitas, hingga alat komunikasi korban. Beban utang para pekerja pun terus membengkak secara sepihak akibat tambahan bunga dan biaya hidup harian yang ditetapkan oleh agen.
Ancaman pelaporan status imigran gelap membuat ratusan WNI tersebut tidak berdaya dan tidak berani meminta bantuan kepada pihak berwenang.
Lambatnya Penanganan Aparat Kelompok Lokal
Pelapor anonim menyatakan telah mengirimkan laporan resmi secara terperinci mengenai identitas agen perekrut ke Kantor Imigrasi Jeju.
Namun, selama satu bulan, pelapor hanya menerima balasan otomatis sistem tanpa adanya tindakan nyata atau investigasi di lapangan dari aparat setempat.
Kinerja penegak hukum di Jeju kerap mendapat sorotan publik. Pada tahun 2023, penggerebekan tempat hiburan malam di Jeju mengungkap penyekapan empat perempuan asal Asia Tenggara dengan modus serupa.
Keraguan terhadap efektivitas penegakan hukum lokal makin mencuat menyusul rekam jejak kepolisian setempat, seperti dalam kasus Jang Miran yang melibatkan oknum polisi dalam penutupan ratusan kasus hukum.
Imbauan dan Respon KBRI
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul terus mengimbau seluruh WNI agar tidak menyalahgunakan fasilitas bebas visa (visa-free) ke Pulau Jeju untuk bekerja secara ilegal.
KBRI dan pihak berwenang sebelumnya juga pernah menangkap oknum WNI yang terbukti bekerja sama dengan mafia lokal dalam penyelundupan tenaga kerja ilegal.
Hingga kini, publik dan keluarga korban mendesak pemerintah Indonesia dan otoritas Korea Selatan untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari pembongkaran sindikat hingga proses evakuasi dan perlindungan hukum bagi seluruh WNI yang terjebak di Pulau Jeju. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari