RADARTUBAN- Kendati hanya mengabulkan untuk sebagian permohonan, bukan menghentikan total. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan agar anggaran program makan bergizi gratis atau MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN, adalah tamparan keras bagi pemerintah, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku lembaga penyeimbang kekuasaan.
Sebagaimana telah diucapkan Seskab Teddy Indra Wijaya—ketika menanggapi kritik publik pada awal 2026, anggaran program MBG yang include dengan alokasi dana pendidikan telah melewati kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Bahkan, sempat juga membantah bahwa anggaran MBG di luar alokasi dana pendidikan.
Meski putusan MK masih terkesan mengabaikan potensi pemborosan anggaran program MBG yang mencapai triliunan. Namun, setidaknya putusan “setengah hati” ini sudah bisa dijadikan bukti sahih adanya kesalahan pemerintah dalam bernegara.
Tapi sayangnya, meski MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang APBN Tahun 2026. Namun di saat yang sama, MK juga masih “menoleransi” kesalahan tersebut hingga tahun anggaran 2028. Padahal, jika hal demikian (memasukan anggaran MBG ke alokasi dana pendidikan) dianggap salah, maka kesalahan tersebut harus segera dihentikan. Bukan malah memberikan kesempatan untuk melakukan kesalahan hingga tahun depan.
Lantaran, atau anggap saja tidak memungkinkan menghentikan kebijakan anggaran di tengah jalan atau di tengah tahun anggaran (meskipun toh tidak ada yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah), maka seharusnya dimulai tahun depan. Toh anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2027 juga barus sebatas rancangan.
Saya memahami sekaligus meyakini bahwa keputusan MK memberikan batas waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menata ulang pos anggaran MBG adalah jalan tengah agar tidak dimarahi Prabowo. Pasalnya, jika keputusan tersebut dimulai tahun depan dan pemerintah tetap keukeuh melanjutkan proyek MBG ini, maka pemerintah hanya memiliki waktu beberapa bulan untuk menyiapkan sumber pendanaan lain tanpa mengurangi prioritas anggaran pendidikan minimal 20 persen. Sebab, jika anggaran MBG hanya sekadar dikeluarkan dari alokasi dana pendidikan, maka hampir separo dana pendidikan akan secara otomatis menyusut hingga hanya tersisa kurang lebih 11-an persen.
Dengan begitu, pemerintah gagal menjalankan mandatory spending yang diamanatkan dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Logika sederhananya, jika pemerintah berani jujur (baca: tetap menjalankan amanat pasal pasal 31 ayat 4 UUD 1945) dan menaati putusan MK—dengan cara tetap memaksakan diri untuk melanjutkan program MBG, maka tahun-tahun mendatang akan menjadi tahun yang sangat kelam. Sebab, anggaran dari pos lain yang disedot untuk MBG tidak hanya memicu kapasitas fiskal negara semakin sempit, tapi hampir dapat dipastikan menyebabkan negara ini bangkrut. Pos-pos anggaran di lembaga, kementerian, hingga yang diperuntukkan daerah berisiko kembali dipangkas.
Dan jika itu yang terjadi (memangkas anggaran di lembaga, kementerian, hingga pemerintah daerah)—hanya demi mengedepankan ego melanjutkan MBG, maka potensi krisis ekonomi jilid dua tinggal menunggu waktu. Kecuali putusan MK terkait pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan ini ditanggapi oleh Prabowo dengan kata: nyenyenye…, emang gue pikir, anjing menggonggong kafilah berlalu, bajingan, ndasmu… (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni