RADARTUBAN - Didalam agama islam, praktik utang piutang bukanlah sebuah perbuatan yang haram, tetapi utang piutang tidak sepantasnya dilakukan tanpa adanya pertimbangan yang mendalam.
Terdapat serangkaian prinsip, batasan, hingga kewajiban moral yang mengikat, baik bagi pihak yang meminjam maupun pihak yang memberikan pinjaman.
Pakar tafsir dan cendekiawan Muslim, M. Quraish Shihab, melalui program Tafsir Al-Mishbah, memberikan peringatan bahwa kaidah utama dalam urusan ini adalah sebisa mungkin menghindari utang jika memang keadaan tidak mendesak.
Berdasarkan pernyataannya yang dikutip dari saluran YouTube pribadinya pada Selasa (3/3), beliau menekankan agar seseorang tidak berutang kecuali dalam kondisi darurat, serta melarang penggunaan utang untuk membeli barang-barang yang tidak esensial.
Tujuan yang transparan harus ada di setiap transaksi pinjaman.
Baca Juga: Purbaya Bantah Penurunan Utang Swasta akibat Pelaku Usaha Tahan Ekspansi
Rujukan Al-Qur’an: Surah Al-Baqarah Ayat 282
Quraish Shihab kemudian merujuk pada Al-Qur'an, tepatnya Surah Al-Baqarah ayat 282, yang merupakan ayat terpanjang dalam Al-Qur'an dan secara spesifik mengatur mengenai mekanisme utang-piutang.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa aktivitas utang memang boleh dilakukan, tetapi dengan syarat harus memiliki durasi waktu yang ditetapkan atau jatuh tempo yang pasti (ajalin musamma).
Menurut beliau, kebiasaan meminjam uang tanpa kejelasan kapan akan dikembalikan sangat bertentangan dengan petunjuk Al-Qur'an.
Quraish Shihab menegaskan bahwa saat seseorang berutang, semestinya sudah terdapat gambaran yang jelas dalam pikirannya mengenai waktu dan metode pembayarannya.
Jika gambaran tersebut tidak ada, maka tidak dikategorikan sebagai utang yang baik.
Dampak Psikologis yang Kerap Diabaikan
Selain itu, Quraish menjelaskan bahwa utang bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi utang juga memiliki dampak psikologis yang berat.
Orang yang menanggung beban hutang sering kali didera kegelisahan, mengalami gangguan tidur, serta merasa rendah diri saat berhadapan dengan orang-orang yang mengetahui kondisi keuangannya tersebut.
Quraish Shihab bahkan mengingatkan bahwa dalam Islam, utang adalah suatu hal yang sangat krusial hingga statusnya tidak dianggap lunas meskipun yang bersangkutan telah wafat.
Siapapun yang meninggal dalam keadaan masih memiliki tanggungan utang, meskipun dia adalah orang yang saleh, urusannya tidak akan tuntas sebelum utang tersebut dilunasi oleh ahli waris atau pihak terkait.
Jangan Jadikan Utang sebagai Gaya Hidup
Maka dari itu, sangat ditekankan pentingnya untuk mengendalikan diri dan tidak menjadikan utang sebagai bagian dari gaya hidup, terutama untuk kepentingan konsumtif.
Namun, jika utang tersebut digunakan sebagai modal pengembangan usaha dengan perencanaan yang matang, hal itu tetap diperkenankan.
Tidak hanya ditujukan kepada peminjam, Quraish juga mengingatkan bahwa aturan agama ini berlaku bagi pemberi pinjaman.
Segala bentuk eksploitasi dan tekanan melalui utang, adalah termasuk dalam kategori riba, yaitu tindakan kezaliman yang nyata.
Beliau menganjurkan, sesuai arahan agama, jika pihak yang berutang benar-benar belum mampu membayar, pemberi pinjaman sebaiknya memberikan kelonggaran waktu atau bahkan merelakan sebagian dari utang tersebut demi menghindari tindakan zalim. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni