RADAR TUBAN – Jabatan Kepala Desa Sambong gede, Kecamatan Merakurak dan Kepala Desa/Kecamatan Widang resmi diisi penjabat (Pj) kepala desa sejak Senin (21/8) lalu. Pj kepala desa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) kecamatan masing-masing.
‘’Per Senin, 21 Agustus 2023 lalu, kekosongan jabatan kades sudah diisi oleh Pj dari PNS kecamatan,’’ kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyara kat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo, Rabu (23/8).
Kekosongan kades dari dua desa tersebut menyusul majunya kedua kades tersebut sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Kades Sambonggede Yemi Tristanto maju sebagai bacaleg di daerah pemilihan (dapil) satu (Tuban, Merakurak, Montong, dan kerek) dari PDI Perjuangan. Sedangkan Kades Widang Suranto maju dari Partai Golkar di dapil 2 (Palang, Widang, Plumpang).
Keduanya sudah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
Sesuai regulasi, setiap kades yang mencalonkan diri sebagai bacaleg wajib mengundurkan diri.
‘’Saat ini, status keduanya sudah mengundurkan diri,’’ ujar Sugeng menyusul SK pemberhentian yang telah diterbitkan.
Disampaikan Sugeng, pengajuan pengunduran diri dari kedua kades disampaikan pada Meli lalu. Selanjutnya, SK pemberhentian diterbitkan per 21 Juli 2023.
Dan Senin (21/8) lalu, kekosongan jabatan kades sudah resmi diisi Pj kades.
Camat Merakurak M. Mustakim menambahkan, Pj yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Sambonggede disi oleh salah satu kasi dari kecamatan.
‘’Pj kades menjabat sampai dengan terpilihnya kades baru atau paling lambat satu tahun,’’ ujarnya.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim mengatakan, selama proses pencermatan bacaleg pada 16-17 Agustus lalu, dari 578 orang yang mengisi kolom pekerjaan sebagai kades hanya dua orang tersebut.
‘’Karena selama bacaleg tidak mengisi kolom pekerjaan, maka kami tidak tahu,’’ imbuhnya.
Ketika disinggung selain kades apakah ada bacaleg yang memiliki pekerjaan yang dilarang ikut dalam politik praktis? Pihaknya mengaku tidak ada, sebab sampai DCS diumumkan hanya dua kades tersebut yang mengisi kolom pekerjaan dan selanjutnya sudah mengundurkan diri. Sementara TNI/polri atau PNS tidak ada.
‘’Sebenarnya dulu itu sempat ada anggota TNI hampir purna ikut mendaftar, tapi ternyata tidak dilanjutkan,’’ imbuhnya.
Karena itu, Hakim berharap, dalam masa masukkan dan tanggapan masyarakat, ketika diketahui ada bacaleg yang profesinya masuk kategori dilarang ikut politik praktis, maka segera dilaporkan ke KPUK.
‘’Ketika ada laporan, akan kami lakukan klarifikasi,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah