Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Olah Sampah Menjadi Listrik, Solusi Pecahkan Problem Lingkungan dan Energi

Dwi Setiyawan • Selasa, 19 September 2023 | 18:24 WIB
Petugas melakukan pengawasan mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik pada instalais pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/7/2023). . ANTARA FOTO
Petugas melakukan pengawasan mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik pada instalais pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/7/2023). . ANTARA FOTO

RADARTUBAN.COM-Problem sampah masih menjadi salah satu isu lingkungan yang mendesak dan membutuhkan solusi yang inovatif.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, konsep pengolahan sampah menjadi energi menjadi solusi yang menjanjikan.

‘’Energi listrik berbasis sampah diperlukan bukan hanya untuk menyelesaikan masalah energi dengan menciptakan energi terbarukan, tetapi juga dapat menyelesaikan persoalan sampah,’’ ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Dia mengatakan, pengolahan sampah menjadi energi listrik harus dipercepat. Dengan demikian, solusi sampah dan energi terbarukan bisa diatasi dan difasilitasi.

Menurut dia, pengolahan sampah energi listrik (PSEL) merupakan bagian dari implementasi sirkuler ekonomi.

Hal itu karena bisa mencapai beberapa tujuan, seperti  kebersihan lingkungan, pemanfaatan material sisa untuk penyediaan energi, dan pengurangan konsumsi bahan bakar fosil.

PSEL merupakan program prioritas nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Mengacu pada aturan tersebut, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mendapat mandat untuk membantu menetapkan harga dan formula pembelian listrik oleh PT PLN pada 12 kota dan membantu pemerintah daerah dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Dari 12 kota yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 35/2018, baru satu yang beroperasi sebagai komersil.

Yakni, PLTSa Benowo di Surabaya dengan kapasitas 11 MW, dua MW menggunakan teknologi landfill gas dan sembilan MW menggunakan teknologi gasifikasi.

Terhitung sejak 2019 hingga 2022, PLTSa sudah diterapkan pada 12 kota. Dua belas kota tersebut, DKI Jakarta, Denpasar, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, dan Kota Manado. (ds)

Editor : Amin Fauzie
#sampah #listrik #energi