Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Belanja Obat Herbal RS Rp 11, 9 Miliar, Stafsus Kemenkes: Pengobatan Alternatif yang Lebih Murah

Dwi Setiyawan • Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:25 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN-Pembelanjaan fitofarmaka atau obat bahan alam yang teruji dan obat herbal terstandar (OHT) dalam negeri cukup tinggi. 

Merujuk e-Katalog Sektoral Kementerian Kesehatan (Kemenkes), angkanya mencapai Rp 11,9 miliar.

 

"Total belanja fitofarmaka dan OHT oleh dinas kesehatan dan rumah sakit mencapai Rp 11,9 miliar," kata Kepala Tim Kerja Seleksi Fitofarmaka dan Pembinaan Industri dan Usaha Obat Tradisional Kemenkes Ninik Hariyati, dalam diskusi terkait fitofarmaka di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara. 

 

Ninik mengatakan, angka belanja fitofarmaka dan OHT tersebut dilakukan 103 rumah sakit (RS) pemerintah dan 118 dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota.

 

Dia menyampaikan, lima jenis kelas terapi fitofarmaka yang dapat dibeli di e-Katalog. Di antaranya fitofarmaka kelas terapi sistem kardiovaskular, sistem metabolik, sistem pencernaan, sistem imun, dan nutrisi.

 

"Peningkatan penggunaan fitofarmaka dalam negeri juga sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 yakni percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri," ujarnya.

 

Penggunaan fitofarmaka dalam negeri, kata Ninik, digalakkan melalui Formularium Fitofarmaka yang diluncurkan Kemenkes pada Mei 2022. 

Formularium Fitofarmaka dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pengadaan fitofarmaka agar tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan serta sebagai acuan penggunaan fitofarmaka yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau.

 

Untuk meningkatkan penggunaan fitofarmaka dalam negeri, Ninik menyatakan jaminan pasar juga terus ditingkatkan.

Khususnya untuk mendorong peningkatan penggunaan bahan baku produksi dalam negeri sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1333/2023.

 

Staf Khusus Menteri Kesehatan (Menkes) RI Prof Laksono Trisnantoro mendorong fitofarmaka sebagai salah satu jenis obat yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 

"Penggunaan fitofarmaka bisa menjadi salah satu alternatif yang lebih murah, seperti pada penyakit hipertensi dan diabetes," ujar Laksono.

 

Laksono berharap penggunaan fitofarmaka yang diresepkan dapat mempercepat pelayanan kesehatan di Indonesia. 

Khususnya Upaya promotif dan preventif kesehatan di masyarakat.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#kesehatan #OHT #Kemenkes #fitofarmaka