Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK: Firli Bahuri Masih Ketua, setelah Polda Metro Menetapkannya sebagai Tersangka Pemerasan

Dwi Setiyawan • Jumat, 24 November 2023 | 00:57 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN- Apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ketuanya Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, Firli Bahuri hingga saat ini masih aktif sebagai ketua KPK.


"Sampai saat ini Pak Firli masih menjabat sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11), dikutip dari Antara.

Alex enggan berspekulasi terkait siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah turun keputusan presiden (keppres). "Siapa yang menjadi ketua? Begitu kan? Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu dan belum ada juga keppres dari presiden," ujarnya.


Dalam pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa apabila pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.


Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara Rabu (22/11).


"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.(ds)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#KPK #komisi pemberantasan korupsi #menteri pertanian #tersangka #syahrul yasin limpo #ketua kpk #Polda Metro Jaya #keputusan #firli bahuri #tugas