RADARTUBAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kalau sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan biro hukum KPK siap memberikan pendampingan hukum kepada Firli Bahuri, namun tidak dengan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.
Dia mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk memberikan pendampingan maupun bantuan hukum. “Pada tahap ini, (bantuan hukum) ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain, apakah perlu yang bersangkutan kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum, atau cukup sampai dengan saat keluarnya keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” ujar Nawawi setelah pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023. Bersamaan dengan surat itu, presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Nawawi juga menyampaikan sejauh ini belum mendengar langsung dari penyidik Polda Metro Jaya terkait rencana pemeriksaan dirinya dan para pimpinan lain KPK.
Menurut dia, informasi tersebut baru sebatas dari media massa. “Selain dari teman-teman media, saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan terhadap keseluruhan pimpinan. Belum ada. Sejauh ini tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK melalui biro hukumnya siap memberikan pendampingan hukum terhadap Firli karena yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK, meski telah menyandang status tersangka. Pernyataan tersebut disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).(ds)