RADARTUBAN - Setelah memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama sekitar sepuluh jam, Jumat (1/12), Polda Metro Jaya belum menahan purnawiran polisi berpangkat terakhir komjen itu.
Apa pertimbangan penyidik belum menahan Firli Bahuri? Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan, alasan menahan Firli Bahuri belum diperlukan. “(Penahanan) belum diperlukan,” kata dia, dikutip dari Antara.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan status tersangka merupakan pertama kalinya sejak ditetapkan tersangka, Rabu (22/11).
Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB atau sekitar sepuluh jam.
Arief mengatakan, setelah memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka, penyidik gabungan akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan.
“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” kata Arief.
Dalam pemeriksaan tersebut, Firli menjawab 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan, dan penerimaan hadiah atau janji.
Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.
Arief menyebut, selain Firli, tim penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni Juwana Darmaji alias Alex Titra terkait penyewaan rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, yang digunakan Firli Bahuri sebagai rumah singgah sejak 2021-2023 ketika menjabat sebagai Ketua KPK.
Saksi berikutnya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Brigjen Pol Anom Wibowo.
Brigjen Pol Anom Wibowo diperiksa terkait komunikasi antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diduga terjadi pada awal ahun 2021.
Ditemui terpisah, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakanm tidak ada pembahasan soal penahan pada saat pemeriksaan kliennya berlangsung.
Menurut dia, penyidik belum berpendapat untuk melakukan penahanan kepada Firli Bahuri karena alasan subjektif.
“Kalau penahanan itu terkait subjektif dari penyidik, misalnya sesuai ketentuan KUHAP menghilangkan barang bukti, mengulangi lagi perbuatannya, atau melarikan, tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan itu gitu, mungkin tidak perlu dilakukan penahanan menurut pendapat penyidik,” kata Ian.(ds)