RADARTUBAN-Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-10.
Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik, sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berpendapat secara keseluruhan RUU perubahan kedua UU ITE mengusung banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.
Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.
"Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," kata Lodewijk di Gedung Nusantara II, dikutip dari Antara.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi I DPRI RI sekaligus Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis membacakan proses penyelesaian RUU ITE.
Juga memberikan salinan RUU ITE kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan perwakilan pemerintah, Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Selanjutnya, Menkominfo hadir untuk menyampaikan pandangan pemerintah terkait dengan RUU ITE.
Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE tersebut disetujui sembilan fraksi dalam Komisi I DPR RI.
Kesembilan fraksi tersebut, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP. (ds)
Editor : Amin Fauzie