RADARTUBAN-Upaya hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mendapat keringanan hukuman setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu memvonisnya delapan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti, dan membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar subsider pidana penjara dua tahun, justru merugikannya.
Kamis (7/12), Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyidangkan pengajuan bandingnya justru memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi pidana penjara sepuluh tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (7/12), dikutip dari Antara.
Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” tulis putusan tersebut.
Terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar, harta benda Lukas Enembe akan disita. Apabila yang bersangkutan tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa akan melelang.
Kalau Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia dipidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta, Senin (4/12).
Hakim yang menyidangkan diketuai Herri Swantoro dan hakim anggota Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. (ds)
Editor : Amin Fauzie