RADARTUBAN-Seniman Butet Kertaredjasa menyebut dirinya dilarang kepolisian untuk menampilkan materi tentang politik di Taman Ismail Marzuki Jakarta pada 1 dan 2 November lalu.
Dengan pelarangan tersebut, kata dia, berarti materi seni pertunjukannya diatur kekuasaan di luar dirinya.
"Saya kehilangan kemerdekaan mengartikulasikan pikiran, saya dihambat kebebasan berekspresi, padahal UUD, seperti dikatakan dirjen kebudayaan, amanah kongres kebudayaan jelas menyebutkan kebebasan berekspresi hak mendasar, hak mutlak rakyat Indonesia, polisi mengartikan intimidasi secara naif, hanya soal fisik," kata Butet Kertaredjasa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Rabu (6/12), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan izin dari kepolisian seharusnya hanya untuk kesenian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Namun, jika kesenian ditampilkan di tempat seni, taman budaya, komunitas seni, Taman Ismail Marzuki, padepokan yang memang tempat seni cukup pemberitahuan saja karena tidak ada gangguan ketertiban umum.
"Tugas polisi adalah mengantisipasi ancaman ketertiban umum, tapi dalam pertunjukan kami. Seminggu sebelumnya saya harus menandatangani surat yang salah satu itemnya berbunyi, Saya harus mematuhi, tidak bicara politik, acara saya tidak boleh untuk kampanye, tidak boleh ada tanda gambar, tidak boleh urusan pemilu," ujarnya.
Editor : Amin Fauzie