Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BPOM Temukan 181 Jenis Kosmetik Berbahan Terlarang. Sebanyak 1,2 Juta Kemasan Kosmetik Ditarik dari Peredaran

Dwi Setiyawan • Sabtu, 9 Desember 2023 | 20:17 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN-Selama setahun, terhitung mulai September 2022 hingga Oktober 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang.

"Kami mendapatkan 181 item kosmetik dengan kandungan bahan yang dilarang," kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik di Jakarta, Jumat (8/12), dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan, dalam temuan 181 item kosmetik dengan kandungan bahan yang dilarang, BPOM menarik sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dari peredaran.

"Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp42 miliar," ucapnya

Rizka menyebutkan seluruh kosmetik yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia. Terutama dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Sejumlah bahan terlarang yang ditemukan, di antaranya mengandung merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, hingga iritasi.


"Kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan menyebabkan kecacatan," ungkapnya.

Kandungan lain yang ditemukan, kata Rizka, adalah bahan hidrokuinon yang mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman, serta perubahan kornea mata jika terkena mata.

Untuk mencegah penjualan kosmetik tersebut secara daring, BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang.

"Tentunya BPOM juga akan mencabut izin edarnya dan (produknya) tidak boleh beredar lagi," tegasnya.


Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan tanpa izin edar. Tak kalah pentingnya memastikan untuk membeli dan memperoleh obat-obatan termasuk kosmetik melalui sarana yang terpercaya dan berizin.(ds)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#terlarang #kosmetik #jenis #kulit #BPOM #bahan