RADARTUBAN-Setelah sempat ditutup pada 4 Oktober lalu terkait regulasi perdagangan elektronik, TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop sebagai platform e-commerce yang terintegrasi dengan media sosial TikTok.
Sekarang ini, TikTok Shop bermitra dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menjadikan fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan Tokopedia.
“Jadi, ini percobaan selama tiga-empat bulan, nanti kita nilai, kita lihat seperti apa," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada konferensi pers Hari Belanja Online Nasional (HARBOLNAS) 12.12 di Jakarta, Selasa (12/12), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dari 52 Gereja di Tuban, Hanya 42 yang Digunakan Ibadah Perayaan Natal Tahun Ini
Setelah uji coba ini, platform kolaborasi TikTok Shop akan melalui audit kepatuhan yang akan dilakukan Kementerian Perdagangan.
Audit kepatuhan menilai seberapa baik mereka mematuhi peraturan dan regulasi, standar, bahkan hingga kode etik yang telah ditetapkan pemerintah. Audit tersebut juga akan meninjau efektivitas pengendalian internal organisasi.
CEO Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, selama uji coba akan dijalin kerja sama dengan tim Kemendag untuk mendapatkan compliance audit (audit kepatuhan). ‘’I ni juga akan terus merapat kepada mereka untuk memikirkan bagaimana agar ideal, seperti patuh pada Kemendag,” ujarnya.
Dengan kolaborasi tersebut, kata dia, TikTok dan GoTo diharapkan dapat memperluas manfaat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurut dia, kolaborasi platform dinilai akan memberikan keuntungan karena bisa menjangkau pasar yang lebih luas.
TikTok secara resmi menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober 2023. Keputusan itu diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik.
Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa. Tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual-beli layaknya e-commerce, sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri