RADARTUBAN-Upaya sejumlah anggota aktif TNI untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang salah satunya mengatur usia pensiun prajurit paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, terhenti di tengah jalan.
Permohonan mereka kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengubah usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama tersebut dicabut.
Terkait pencabulan permohonan perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan dalam perkara nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap UUD NRI Tahun 1945 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12), dikutip dari Antara.
Suhartoyo menjelaskan, permohonan penarikan diajukan para pemohon melalui kuasa hukumnya dalam suratnya tertanggal 7 Desember 2023.
Dalama penarikan tersebut, para pemohon menyatakan alasan proses perubahan atas pasal yang digugat diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
“Untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan kembali, mahkamah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 13 Desember 2023 dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan kuasa hukum para pemohon membenarkan ikhwal penarikan permohonannya,” ujar Suhartoyo.
Mengutip pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang MK, Suhartoyo menjelasakan pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan MK dilakukan. Penarikan kembali itu mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
MK juga berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum. Karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap ketua MK.
Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Kolonel Chk TNI Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel (Purn.) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn.) Eko Haryanto, Letnan Dua (Purn.) Sumanto, dan Brigadir Jenderal TNI Marwan Suliandi.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri