Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

DPR Desak Kaji Ulang Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar di DKI Jakarta

Dwi Setiyawan • Minggu, 31 Desember 2023 | 17:49 WIB
Ilustrasi - Vaksin Covid19
Ilustrasi - Vaksin Covid19

RADARTUBAN- Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan vaksin COVID-19 berbayar pada 1 Januari 2024.

Merespon kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan, kebijakan vaksin Covid-19 berbayar yang rencananya mulai 1 Januari 2024 belum tepat untuk diberlakukan.

 

"Justru pada akhir tahun ini ada peningkatan kasus Covid-19, ada 318 kasus baru dan satu kematian. Jadi, pemberlakuan kebijakan ini (vaksin Covid berbayar) dirasa kurang tepat waktunya," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/12), dikutip dari Antara.

 

 

Menurut dia, meski diatur batas terakhir vaksin COVID gratis hingga 31 Desember 2023, namun pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan itu. Setidaknya kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk COVID bisa ditunda hingga waktu yang pas.

 

Kurniasih menegaskan, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata. Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin.

"Jika masih dibebani anggaran vaksin Covid, entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," jelasnya.

Dia berharap hadirnya vaksin anak bangsa benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#dinas kesehatan #vaksin Covid berbayar #COVID-19 #DKI Jakarta #vaksin