RADARTUBAN - Hari ini, tepat 100 hari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan tersangka.
Selama itu pula belum ada kabar terkait perkembangan proses hukumnya.
Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu juga masih menghirup udara bebas.
Di tengah ketidakpastian tersebut, desakan agar Polri mengambil langkah tegas kepada Firli Bahuri terus mengalir.
Sejumlah pihak berharap purnawiran polisi berpangkat terakhir komjen itu ditahan.
Terlebih, Firli kembali mangkir dari panggilan.
Apa tanggapan Polri atas desakan tersebut?
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, proses penyidikan terhadap Firli masih berlangsung.
‘’Penyidik kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara,’’ ujarnya dikutip dari jawapos.com.
Dia menyampaikan, proses pemeriksaan masih berlanjut untuk memenuhi petunjuk jaksa.
Terkait desakan menahan Firli, Trunoyudo tak mengomentari.
Dia justru kembali menyampaikan terkait proses penyidikan yang berjalan profesional.
"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya. Tentunya dari awal kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian kasus ini," tegasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan dilakukan setelah gelar perkara.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Anak Rerata Orang Terdekat Korban, Dinsos Imbau Warga Waspada
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi dan penggeledahan dua lokasi, yakni rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.
Barang bukti lain, dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.
Juga disita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti berikutnya, eksternal hardisk penyerahan dari KPK.
Hardisk tersebut berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat pasal 12 e atau Pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP.(ds)