Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

5 Kriteria Honorer Dijamin Sepenuhnya Diangkat PPPK 2024. Apa Saja? Cek Informasi Berikut

Dwi Setiyawan • Sabtu, 15 Juni 2024 | 03:35 WIB

 

Ilustrasi seleksi PPPK.
Ilustrasi seleksi PPPK.

RADARTUBAN-Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggelar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Sekarang ini, tahapan seleksi PPPK 2024 dalam tahap verifikasi dan validasi usulan formasi kebutuhan ASN 2024.

Seleksi PPPK 2024 tersebut fokus menuntaskan honorer atau non-ASN.

Ditargetkan, pada Januari 2025 mendatang, hanya 2 jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni CPNS dan PPPK.

Karena itu, dibuat skema penuntasan honorer menjadi PPPK.

Dari proses seleksi tersebut nantinya yang akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

PPPK penuh waktu adalah honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024. Sementara honorer yang tidak lulus, akan diangkat sebagai PPPK paro waktu.

Penentuan ini tergantung pada ketersediaan formasi pemerintah daerah. Selain itu diambil peringkat terbaik dari formasi yang ada.

Misalnya kalau suatu daerah, membuka formasi guru kelas sebanyak 10 formasi dengan jumlah honorer pelamar berjumlah 20 orang.

Dengan demikian, 10 formasi tersebut akan diperebutkan 20 orang.

Pelamar tersebut kemudian diranking 10 terbaik untuk kemudian diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara 10 orang lainnya diangkat sebagai PPPK paro waktu.

PPPK paro waktu tersebut nantinya bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu melalui mekanisme seleksi khusus.

Regulasi seleksi khusus tersebut dituangkan dalam Permen PAN RB yang saat ini tengah dibahas.

Meski demikian, ada juga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PPPK paro waktu.

Mereka adalah tidak masuk datadabe BKN serta tenaga yang dapat dialihdayakan/outsourcing adalah tenaga kebersihan, tenaga pengamanan, dan tenaga transportasi.

Sebagai catatan, seluruh honorer tersebut harus mengikuti seluruh mekanisme seleksi untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Nantinya Panselnas akan mengumumkan rincian formasi seluruh instansi pemerintah saat mendekati pembukaan pendaftaran PPPK 2024.

Berdasarkan mekanisme pengisian formasi PPPK, mereka yang diprioritaskan adalah kategori pelamar eks THK-2.

Mereka yang masuk kategori ini adalah yang terdaftar di database BKN dan telah melamar pada instansi tempatnya bekerja.

Prioritas berikutnya, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Dikutip dari pojoksatu.id, lima kriteria honorer dipastikan diangkat PPPK 2024. Siapa saja mereka?

1. Honorer eks THK-2

Dengan catatan harus mendapat urutan teratas dan tersedia formasi, sehingga bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

2. Honorer di database BKN

Ini karena honorer kategori ini menjadi target penuntasan untuk diangkat sebagai ASN, apakah itu sebagai PPPK penuh waktu maupun PPPK paro waktu.

3. Honorer instansi pemerintah

Syaratnya, tentu saja harus terdapat sisa formasi setelah penempatan dari eks THK-2 dan honorer yang terdata di database BKN.

Namun jika tidak terdapat formasi, maka dipastikan tidak bisa diangkat.

4. Guru lulus passing grade atau guru P1 2021

Ini karena guru P1 tetap diutamakan dan tidak perlu lagi mengikuti proses seleksi dan hanya menuggu penempatan saja.

5. Guru swasta dan lulusan PPG (pelamar umum)

Dengan catatan, formasi yang tersedia melebihi jumlah guru honorer negeri yang ada pada daerah tersebut dan memiliki ijazah linier pada formasi yang dibuka. (*)

Editor : Amin Fauzie
#bkn #seleksi PPPK 2024 #Badan Kepegawaian Negara #kriteria #honorer