Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemerintah Batasi Transaksi Transfer Pulsa untuk Cegah Judi Online Meluas

Andika Julia Perdana Putra • Selasa, 20 Agustus 2024 | 00:06 WIB

 

 

Pembatasan transfer pulsa dilakukan sebagai upaya mencegah transaksi judi online meluas.
Pembatasan transfer pulsa dilakukan sebagai upaya mencegah transaksi judi online meluas.

RADARTUBAN - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mulai membatasi transfer pulsa. Kebijakan ini bertujuan untuk memberantas judi online yang kian meresahkan di Indonesia. 

Kominfo mencium adanya indikasi pulsa digunakan sebagai alat transaksi judi online tersebut. Karenanya pemerintah membatasi transfer pulsa maksimal 1 juta perharinya. 

Langkah ini di ambil oleh kominfo setelah melihat adanya transaksi berjumlah Rp. 2 miliar ke satu nomor dalam rentang waktu hanya sehari. 

 Kominfo juga mengindikasikan bahwa pulsa HP menjadi mata uang yang digunakan di judi online tersebut.

"Kementerian Kominfo memberikan regulasi maksimal transfer hanya Rp1 juta per hari, karena disinyalir judol menggunakan mata uang pulsa HP. Masa ada sehari transfer pulsa Rp2 miliar. Jadi pembayaran dia ubah pakai pulsa seluler. Untuk itu, maksimal transfer pulsa Rp1 juta per hari, karena kalau sudah lebih dari itu mencurigakan sekali," ungkap Budi Arie di kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024) dikutip dari inews.com.

Pembatasan transfer pulsa ini menjadi sebuah strategi baru berbarengan dengan ditutupnya layanan VPN oleh kominfo. Menurut kominfo, perputaran uang dalam judi online yang menggunakan pulsa berkisar di angka Rp 100 juta hingga Rp 1 milliar serta Rp. 500 miliar uang dari pulsa digunakan untuk transaksi kegiatan haram tersebut. 

Seluruh layanan operator di Indonesia pun sudah menyetujui kebijakan yang diambil Kominfo tersebut. Walaupun begitu ada kekhawatiran imbas pembatasan ini ke sektor ekonomi. 

Kominfo menjamin pembatasan transfer pulsa ini tidak akan menganggu sektor ekonomi yang sedang berjalan terkhusus bagi pelaku usaha yang berjualan pulsa. 

Kominfo mengatakan operator seluler dapat memasukkan nomor para pelaku usaha tersebut kedalam whitelist agar tidak terdampak pembatasan tersebut. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#judi online #Pulsa #Kementerian Kominfo #transfer #pemerintah