Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pertamina: Harga BBM Subsidi Tidak Naik, tapi Kendaraan Tertentu Dilarang Pakai BBM Subsidi

Shafa Dina Hayuning Mentari • Sabtu, 14 September 2024 | 14:05 WIB

 

Pemerintah merencanakan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pemerintah merencanakan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

RADARTUBAN - Pemerintah mencanangkan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, akan ada pembatasan beberapa kendaran tertentu yang dilarang menggunakan BBM subsidi.

Hal ini sesuai yang di sampaikan oleh Rachmat Kaimuddin, Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Investasi (Kemenkomarves). Dia menyebutkan jika pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM subsidi.

"Tidak ada rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Jadi sekali lagi, tidak ada rencana menaikkan harga BBM bersubsidi." Tuturnya saat berbincang dengan media di Kantor Kemenkomarves pada Kamis (12/9) kemarin.

Ia juga menuturkan jika BBM bersubsidi ini akan ditanggung oleh APBN.

"Kita ingin perbaiki kualitasnya (BBM subsidi). Tadi disebut, ongkosnya naik dong, siapa yang bayar? Karena kita tidak menaikkan harganya, berarti yang bayar adalah pemerintah, APBN." Lanjutnya menjelaskan.

Maka dari itu, sesuai yang dikatakan Rachmat, risikonya besaran subsidi dan kompensasi BBM akan turut meningkatkan tanggungan APBN.

Tak hanya itu, Rachmat juga menyampaikan bahwa penyaluran BBM subsidi saat ini masih belum tepat sasaran.

"Subsidi dan kompensasinya ini disinyalir, berdasarkan data yang kita punya, belum tepat sasaran." ungkapnya.

Dia juga menjelaskan agar tidak ada beban tanggungan ke masyarakat maupun ke APBN, ia mengusulkan penyaluran BBM subsidi yang lebih tepat.

"Kita juga mengusulkan, bersamaan supaya tak ada beban ke masyarakat dan tak ada beban ke APBN, kita mengusulkan agar dilakukan penyaluran subsidi lebih tepat," tutur Rachmat.

Kebijakan tersebut akan dilaksanakan dengan cara menerapkan larangan pada beberapa kendaraan tertentu untuk menggunakan BBM subsidi.

"Mungkin ada beberapa jenis kendaraan yang tak lagi berhak membeli BBM subsidi." Pungkasnya.

Pemberitaan ini juga telah disebutkan sebelumnya oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang menyebut jika pemerintah berencana menerapkan pembatasan BBM subsidi ini mulai tanggal 1 Oktober 2024.

Bahlil juga mengatakan jika pembatasan BBM subsidi ini harus segera dilakukan, karena penggunaannya yang belum tepat sasaran.

"(Orang kaya tidak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat ekonomi menengah kebawah." Ungkapnya saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (27/8) lalu.

Menurut Mantan Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyebut kendaraan yang diutamakan memperoleh BBM subsidi adalah angkutan umum dan kendaraan yang mengangkut bahan pangan atau bahan pokok.

Kriteria kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi juga akan disesuaikan dengan revisi Perpres No. 191 tahun 2014 yang berisi pembatasan BBM subsidi disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan.

Untuk motor, hanya yang berada di bawah 250 cc dan mobil dibawah 1400 cc yang berhak menggunakan BBM subsidi. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#bahlil lahadalia #menteri esdm #bbm subsidi #APBN