RADARTUBAN - Rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (19/9), DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara.
Rapat yang dihadiri oleh 48 dari 570 jumlah wakil rakyat ini menuai banyak reaksi publik.
Beberapa pihak menilai pengesahan UU ini terlalu terburu-buru hingga dianggap sarat akan kepentingan politik untuk mendukung preesiden dan wakil preisden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Salah satunya poin UU tersebut adalah memberi kebebasan untuk menambah jumlah kementerian setelah dilantik pada Oktober mendatang.
Apa poin-poin lain dari Undang-Undang Kementerian Negara yang telah direvisi? Serta bagaimana dampak yang bisa ditimbulkan terhadap konstelasi politik di Indonesia?
Mengutip dari tayangan Rapat Paripurna DPR ke-7 yang disiarkan oleh di Youtube, RUU Kementerian Negara yang dibahas oleh DPR RI memiliki enam poin perubahan penting.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan poin-poin tersebut sebagai berikut:
1. Penambahan Pasal 6A : Mengatur pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan urusan pemerintahan lain.
2. Penambahan Pasal 9A : Memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
3. Penghapusan penjelasan Pasal 10 : Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan Pasal 15 : Terkait jumlah kementerian yang ditentukan sesuai kebutuhan Presiden, tanpa batasan jumlah kementerian.
5. Perubahan Judul Bab VI : Judul diubah menjadi "Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, dan Lembaga Pemerintah Lainnya," terkait perubahan terminologi "lembaga nonstruktural" di Pasal 25.
6. Penambahan ketentuan di Pasal II : Mengatur tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Sementara itu, poin perubahan dalam UU Watimpres yang disahkan oleh DPR, antara lain:
1. Perubahan nama Watimpres menjadi Watimpres RI.
2. Tanggungjawab Watimpres RI kepada Presiden dan Watimpres RI kini berstatus Lembaga Negara.
3. Anggota Wantimpres RI berstatus pejabat negara.
4. Jumlah anggota Watimpres RI disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.
Seluruh fraksi dalam Badan Legislasi DPR menyetujui pembahasan ini untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna, agar dapat ditetapkan sebagai undang-undang.
Sementara itu, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus, mengkritik tindakan DPR yang tergesa-gesa mengesahkan undang-undang tersebut di penghujung masa jabatannya.
Dia menyayangkan bahwa DPR mampu mengesahkan tiga undang-undang, sementara dari 259 RUU yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024, hanya 26 yang berhasil disahkan.
”Dan lebih memprihatinkan lagi, RUU-RUU yang dibahas kilat itu, itu RUU yang kepentingan politiknya sangat tinggi. Jadi RUU-RUU ini, RUU yang disusun untuk melayani kepentingan elit, kepentingan oligarki.” ujar Lucius dalam wawancaranya dengan Kompas TV.
Dia menyorot dugaan mengenai adanya kepentingan politik tertentu yang tersirat dibalik UU Kementerian Negara yang baru disahkan ini.
Menanggapi kritik tersebut, Achmad Baidowi membantah dugaan bahwa UU Kementerian Negara dan Watimpres disahkan secara tergesa-gesa.
Dia mengatakan bahwa RUU ini sudah diusulkan dari masa sidang yang lalu oleh DPR dan baru disahkan karena Presiden baru menjawab beberapa waktu yang lalu.
Di sisi lain, Achmad tidak membantah bahwa UU ini disahkan untuk mengakomodir kepentingan Presiden yang akan datang. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama