RADARTUBAN - Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat. Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ghufron menuturkan tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui bahwa Sahbirin Noor merupakan tokoh masyarakat yang berkecimpung di dunia politik. Dirinya menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalimantan Selatan ini tercatat memiliki puluhan miliar harta kekayaan yang terdiri dari aset maupun kendaraan. Kekayaan Sahbirin Noor yang telah dirangkum dari flores. pikiran-rakyat.com adalah sebagai berikut:
A. Tanah dan bangunan Rp13.714.700.000, dengan rincian berupa 9 bidang tanah, serta 4 bidang tanah beserta bangunan yang tersebar dibeberapa wilayah yakni Banjar, Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarbaru.
B. Alat transportasi dan mesin Rp733.000.000
1. Mobil Mazda Biante Minibus tahun 2014, Rp175.000.000
2. Mobil Honda CRV Minibus tahun 2012, Rp160.000.000
3. Mobil Ford Pickup tahun 2012, Rp160.000.000
4. Motor Honda Revo tahun 2017, Rp8.000.000 5. Mobil Honda HR-V tahun 2016, Rp230.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp2.324.514.900
D. Kas dan setara kas Rp7.253.179.606.
Berdasarkan uraian harta kekayaan Sahbirin Noor diatas, maka total harta Gubernur Kalimantan Selatan tersebut sebesar Rp24.025.394.506. Sahbirin juga diketahui tak memiliki hutang sepeserpun. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama