Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Inilah Pegawai Komdigi Bergelimang Harta yang Jadi Kaki Tangan Bandar Judi Online

Shafa Dina Hayuning Mentari • Jumat, 8 November 2024 | 22:06 WIB

 

Fakhri Dzukfikar bersama istri yang jadi beking mafia judi online.
Fakhri Dzukfikar bersama istri yang jadi beking mafia judi online.

RADARTUBAN - Nama Fakhri Dzukfikar menjadi salah satu nama pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi tersangka karena jadi beking bandar judi online.

Gaya hidup bergelimang harta Fakhri Dzulfikar ini seketika naik ke permukaan setelah akun sosial media X @PartaiSocmed menguggah bagaimana ia bisa menghasilkan uang dengan jumlah fantastis tersebut.

Fakhri dzulfikar diketahui sering pamer kehidupan mewahnya. Mulai dari sering berlibur ke luar negeri, pernikahan mewah di Sudirman Ballroom, hingga menghabiskan jutaan rupiah untuk mentraktir rekannya dugem di tempat elit.

Tak hanya itu, Fakhri juga memiliki koleksi mobil – mobil mewah dengan harga fantastis. Mulai dari BMW hingga Land Cruiser yang terpakir di rumah mewahnya.

“Dari mana ASN golongan IIIA bisa membeli semua itu?” tulis akun X @PartaiSocmed.

Sebelum terlibat dalam kasus mafia judi online, Fakhri hanya dikenal sebagai ASN yang gemar main badminton dengan rekan – rekannya. Sebelum akhirnya ia lebih menyukai dugem dan mabuk di tempat elit dengan uang hasil judi online.

Fakhri Dzulfikar diduga menggunakan posisinya yang bertugas untuk memblokir situs judi online demi keuntungan pribadi.

Bahkan, sang istri, Gisty Amelia, yang berada dalam divisi yang sama di Komdigi turut menikmati uang haram dan kehidupan mewah yang dihasilkan dari judi online ini.

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus jaringan kaki tangan mafia judi online ini yang berujung pada terbongkarnya kantor satelit yang menjadi markas operasi para tersangka.

Hingga saat ini, dilaporkan ada sebanyak 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 11 orang diantaranya merupakan ASN Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#luar negeri #pegawai komdigi tersangka judol #fantastis #dugem #Fakhri Dzukfikar