RADARTUBAN- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan permintaan resmi kepada Google dan Meta Platforms, induk Facebook dan Instagram, untuk menghapus kata kunci yang terkait dengan judi online di platform mereka.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Judi Online atau Desk Pemberantasan Judi Daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sejak Satgas ini mulai aktif pada 4 November hingga 20 November 2024. Telah teridentifikasi 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di platform Meta yang berkaitan dengan konten judi online.
"Kami tidak bisa menghapus kata kunci ini sendiri. Karena itu, kami sudah mengirimkan surat kepada Google, TikTok, Meta, dan platform lainnya untuk bekerja sama menghapus kata kunci tersebut," ujar Meutya dalam konferensi pers di kantor Kemenkomdigi, Jumat (22/11).
Selain fokus pada kata kunci, Komdigi juga menargetkan akun-akun media sosial yang diketahui terafiliasi dengan kegiatan judi online.
Beberapa akun Instagram dengan jumlah pengikut yang besar, seperti @spartan95.ofc (86 ribu pengikut), @nippon_clips (193 ribu pengikut), dan @lucky.soccer888 (18,4 ribu pengikut), telah diblokir.
"Kami terus menindak akun-akun ini, terutama di platform seperti Instagram, yang banyak digunakan untuk mempromosikan judi online," ungkap juru bicara Komdigi.
Dalam satu tahun terakhir, pemerintah mencatat lebih dari 325.385 konten judi online telah diblokir, dengan distribusi sebagai berikut:
Situs dan IP Address: 299.587
Meta Platforms (Facebook dan Instagram): 14.116
File sharing: 7.075
Google (termasuk YouTube): 2.920
X (Twitter): 1.507
Telegram: 129
TikTok: 50
Secara total, Komdigi telah melakukan lebih dari 3,55 juta tindakan takedown konten sepanjang tahun 2024, menjadikannya angka tertinggi dibandingkan periode 2017 hingga 2023.
Jika dihitung sejak delapan tahun terakhir, total konten yang berhasil diblokir mencapai 5,2 juta hingga 19 November 2024.
Pemerintah meminta agar para penyedia layanan elektronik (PSE) seperti Meta, TikTok, dan X (Twitter) lebih aktif dalam memberantas judi online.
Menurut Meutya Hafid, platform-platform ini sering menjadi tempat utama bagi sindikat judi online untuk beroperasi, terutama karena besarnya pangsa pasar pengguna media sosial di Indonesia.
"Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan ini ikut berkontribusi dalam mengatasi masalah ini, mengingat mereka juga mendapatkan keuntungan dari pasar yang besar di Indonesia," tambahnya.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran konten judi online yang telah meresahkan masyarakat, terutama kalangan muda. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni